Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?

Yasinta Rahmawati

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24 WIB
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Ilustrasi - Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti? (Freepik)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi tanpa saksi dan minim bukti fisik. Situasi ini membuat banyak korban ragu untuk melapor karena takut laporannya tidak akan diproses. Lalu, apakah pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan tanpa bukti?

Kasus pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan meski tidak ada bukti. Namun, ada mekanisme hukum dan ketentuan pembuktian yang perlu dipahami.

Sebelum membahas persoalan bukti, pahami dahulu kriteria pelecehan seksual sebelum pelaporan menjadi tuduhan tidak berdasar. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. 

Pelecehan ini dapat berupa tindakan seksual fisik maupun nonfisik yang menyasar organ seksual atau seksualitas korban. Contoh pelecehan seksual non fisik antara lain siulan bernada seksual, komentar atau ucapan cabul, gestur yang melecehkan, memperlihatkan materi pornografi, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tidak nyaman, direndahkan, atau dipermalukan.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)

Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, colekan, atau tindakan lain yang mengarah pada organ reproduksi maupun tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya.

Saat ini, pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori:

1. Pelecehan Seksual Non Fisik

Merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

2. Pelecehan Seksual Fisik

baca juga

Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS mencakup beberapa bentuk, antara lain:

  • Perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
  • Perbuatan yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Contohnya, atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan cabul terhadap bawahan dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain UU TPKS, ketentuan mengenai perbuatan cabul dan pelecehan seksual juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan kerja, pengaturannya terdapat dalam Pasal 418 UU 1/2023.

Perlu diketahui, pada umumnya pelecehan seksual merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Pembuktian Pelecehan Seksual

Dalam hukum acara pidana, pembuktian menjadi aspek krusial. Berdasarkan KUHAP lama, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana, tetapi dalam beberapa tahapan seperti penetapan tersangka, tetap disyaratkan adanya minimal dua alat bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:07 WIB

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:18 WIB

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×