Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24 WIB
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Ilustrasi - Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti? (Freepik)

Alat bukti yang sah dalam perkara pidana pada umumnya meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat atau dokumen
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Masalahnya, dalam kasus pelecehan seksual, sering kali tidak ada saksi lain selain korban. Kejadian umumnya berlangsung tertutup sehingga hanya korban dan pelaku yang mengetahui.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Menurut ketentuan hukum acara, satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Artinya, keterangan korban sebagai satu-satunya saksi perlu didukung alat bukti lain.

Namun, UU TPKS memberikan penguatan khusus dalam perkara kekerasan seksual. Pasal 25 ayat (3) UU TPKS menyebutkan bahwa apabila keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya dapat didukung oleh:

  • Keterangan orang lain yang memiliki hubungan dengan perkara, meskipun ia tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut, sepanjang keterangannya relevan.
  • Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi saling berhubungan sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian.
  • Keterangan ahli atau dokumen yang mendukung pembuktian tindak pidana.

Sistem hukum menyadari bahwa kekerasan seksual sering kali minim saksi dan bukti langsung. Oleh karena itu, pembuktian dapat diperkuat melalui rangkaian keterangan yang saling berkaitan, termasuk keterangan psikolog, hasil visum, rekam percakapan, pesan singkat, atau bukti digital lainnya. 

Secara hukum, korban tetap dapat melaporkan pelecehan seksual meskipun merasa tidak memiliki bukti kuat. Laporan korban merupakan pintu masuk proses hukum. Aparat penegak hukum nantinya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kesaksian korban sendiri adalah alat bukti yang sah. Meski tidak cukup berdiri sendiri untuk menghukum pelaku, kesaksian tersebut dapat menjadi dasar awal yang kemudian diperkuat dengan bukti lain selama proses penyidikan.

Karena itu, korban tidak perlu menunggu memiliki "bukti sempurna" untuk melapor. Yang terpenting adalah segera mencatat kronologi kejadian, menyimpan bukti komunikasi jika ada, serta mencari pendampingan hukum atau psikologis.

Demikian itu informasi untuk memahami kelemahan melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti. Sebab meskipun bisa dilakukan, dalam praktiknya perkara pelecehan seksual memiliki kompleksitas tinggi, baik secara pembuktian maupun dampak psikologis terhadap korban.

Oleh sebab itu, korban sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum, lembaga bantuan hukum, atau konsultan hukum terpercaya agar mendapatkan pendampingan sesuai kondisi kasusnya.

Melaporkan pelecehan seksual memang tidak selalu mudah, terlebih jika bukti terbatas. Namun hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi korban untuk tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan. Yang terpenting, korban tidak sendirian dan memiliki hak untuk bersuara serta mencari perlindungan hukum.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:07 WIB

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:18 WIB

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:50 WIB

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:15 WIB

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:03 WIB

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:17 WIB

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:05 WIB

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:47 WIB