Ketika hilal secara hisab sudah berada di atas ufuk tetapi belum memenuhi kriteria visibilitas menurut pemerintah, Muhammadiyah bisa menetapkan puasa lebih awal satu hari. Sebaliknya, jika hilal belum wujud menurut hisab Muhammadiyah, maka awal Ramadhan bisa dimulai lebih lambat.
Meski demikian, perbedaan ini sejatinya merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam dan tidak mengurangi esensi ibadah puasa itu sendiri. Baik puasa yang dilaksanakan selama 29 hari maupun 30 hari tetap sah selama didasarkan pada metode penetapan yang diyakini dan sesuai dengan ajaran Islam.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni