Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 16 Februari 2026 | 20:35 WIB
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hampers Imlek. (Pexels/RDNE Stock project)
Baca 10 detik
  • Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026 dan tradisi berbagi hampers mulai ramai dilakukan.
  • Banyak umat Muslim turut menerima hampers dari keluarga atau rekan, namun muncul pertanyaan soal hukumnya dalam Islam.
  • Keraguan muncul karena hampers sering disertai ucapan dan simbol Imlek yang dikhawatirkan dianggap ikut merayakan.

Suara.com - Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan suasana perayaan mulai terasa di berbagai tempat.

Salah satu tradisi yang paling identik dengan Imlek adalah saling berbagi bingkisan atau hampers kepada keluarga, sahabat, hingga rekan kerja.

Tradisi ini membuat banyak orang ikut menerima hampers, termasuk umat Muslim yang hidup berdampingan dengan masyarakat Tionghoa.

Namun di balik kebiasaan tersebut, tak sedikit Muslim yang bertanya-tanya, apakah menerima hampers Imlek diperbolehkan dalam Islam atau justru dilarang.

Apalagi, beberapa bingkisan biasanya disertai ucapan selamat Imlek dan simbol khas seperti warna merah atau gambar shio.

Sebagian orang khawatir penerimaan hampers bisa dianggap sebagai bentuk ikut merayakan hari besar agama lain.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam soal Muslim menerima hampers Imlek? Berikut penjelasan lengkapnya.

Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek?

Ilustrasi hampers Imlek. (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi hampers Imlek. (Pexels/RDNE Stock project)

Islam mengajarkan bahwa menerima hadiah dari seseorang yang beragama lain pada dasarnya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam konteks Imlek, umat Muslim boleh menerima hampers atau hadiah dari teman atau kolega yang merayakan perayaan tersebut.

Baca Juga: 9 Makanan Imlek yang Halal untuk Kumpul Keluarga, Dipercaya Jadi Pelancar Rezeki

Hal ini didasarkan pada Al-Quran Surat Al-Mumtahanan ayat 8 yang menyatakan bahwa umat Islam tak dilarang berbuat baik dan berlaku adil kepada orang yang tidak memerangi agama kita.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanan: 8)

Prinsip ini menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan tanpa unsur syiar agama lain dapat diterima.

Contoh dalam sejarah Islam menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan dan menerima hadiah dari non-Muslim, seperti yang diriwayatkan dalam hadits sahih.

Ilustrasi Shio yang Paling Beruntung (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi Shio yang Paling Beruntung (Pexels/RDNE Stock project)

Peristiwa ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa menerima hadiah dari non-Muslim adalah boleh, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Umat Muslim boleh menerima hampers seperti makanan atau barang lain dari perayaan Imlek selama hadiah tersebut tidak mengandung hal yang diharamkan seperti makanan haram atau simbol yang bertentangan dengan akidah.

Oleh karena itu, penerimaan hadiah ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.

Namun, penting untuk diingat bahwa menjalin hubungan baik antarumat beragama tidak boleh sampai mengagungkan atau mendukung syiar agama lain.

Dengan memahami batasan ini, umat Muslim tetap bisa bersikap sopan dan menghormati tetangga tanpa mengorbankan prinsip keagamaan mereka.

Keterangan yang serupa juga disampaikan ulama kharismatik Buya Yahya dalam salah satu kajian yang diunggah ulang ke YouTube.

Menurut Buya Yahya, menerima hadiah atau hampers Imlek tidak dilarang selama tidak ada unsur syiar agama di dalamnya.

"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir (bukan muslim)," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Renungi Sejenak pada Senin, 16 Februari 2026.

"Jika ada orang di kafir memberikan hadiah karena dalam keyakinan mereka itu adalah ibadah, bukan dilarang kita menerima. Hadiah dari orang kafir, kita boleh menerima," lanjutnya.

Habib Jafar juga memberikan keterangan yang sama. Jika memberikan hadiah atau angpau Imlek ditujukan sebagai toleransi, maka umat muslim boleh menerimanya.

"Kalau menerima hadiah (Imlek) sih enggak ada masalah. Kalau untuk toleransi, itu mah sesuatu yang bagus," jelas Habib Jafar dalam salah satu episode acara LOGIN di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Jadi begitulah sekilas ulasan tentang hukum menerima hadiah atau hampers Imlek bagi umat muslim. Wallahu a'lam bishawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI