Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:21 WIB
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi Ramadan (Pexels/Thirdman)
  • Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
  • Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
  • Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.

Suara.com - Ramadan 1447 H sudah di depan mata, dan umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci dengan berbagai amalan.

Namun bagi sebagian orang, momen ini justru memunculkan pertanyaan penting karena masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti.

Utang puasa biasanya terjadi karena kondisi tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.

Meski diperbolehkan meninggalkan puasa dalam keadaan tersebut, kewajiban menggantinya tetap harus dipenuhi di luar bulan Ramadan.

Tapi masalahnya, tidak sedikit orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.

Hal ini membuat banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah utang puasa yang belum dibayar akan berdampak pada sah atau tidaknya puasa Ramadan yang akan dijalankan.

Selain itu, ada juga yang bingung apakah harus membayar fidyah, meng-qadha, atau melakukan keduanya sekaligus.

Karena itu, penting memahami hukum dan ketentuan mengganti puasa agar ibadah tetap sesuai syariat.

Lalu, bagaimana hukum jika Ramadan tiba tapi masih belum mengganti utang puasa, dan apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut penjelasannya.

Hukum Belum Ganti Utang Puasa saat Ramadan Berikutnya Tiba

ilustrasi puasa, Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025: Jadwal dan Keutamaan (Google AI)
ilustrasi puasa (Google AI)

Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc. di laman Rumah Fiqih, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan syar'i.

Qadha puasa Ramadan menjadi bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah yang tertinggal dari bulan Ramadan sebelumnya.

Seluruh ulama ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai bertemu Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar'i yang berlanjut, maka ia tidak berdosa dan tetap boleh meng-qadha puasanya ketika sudah mampu.

Ketentuan tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, halaman 70.

Uzur syar'i dalam hal ini mencakup sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat, di antaranya adalah kondisi kesehatan atau kewajiban biologis yang berkelanjutan seperti hamil dan menyusui.

Namun, jika seseorang menunda mengganti utang puasa karena kelalaian, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal.

Penundaan tanpa alasan yang syar'i ini dianggap suatu kelalaian terhadap kewajiban agama yang harus dipenuhi.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)
Ilustrasi Puasa (Unsplash)

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apabila belum mengganti puasa sampai Ramadan berikutnya tiba? Ini penjelasan lebih lanjut dari Ustazah Aini Aryani:

1. Jika Menunda Bayar Utang Puasa karena Uzur Syar'i

Bagi orang yang belum melunasi utang puasa karena ada uzur syar'i yang masih berlangsung, syariat memberikan keringanan hingga Ramadan berikutnya.

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa dalam kondisi ini ia tidak berdosa atas penundaan qadha puasanya dan tetap boleh meng-qadha ketika sudah mampu.

Uzur syar'i di sini berarti sebab yang dibenarkan oleh syariat untuk tidak berpuasa dan menunda qadha, seperti wanita yang hamil atau menyusui yang belum memungkinkan berpuasa di luar Ramadan.

Selama uzur ini masih ada sampai bertemu bulan Ramadan berikutnya, kewajiban qadha tetap ada namun tanpa dosa. Ia juga tidak wajib membayar fidyah.

Oleh karena itu, jika kamu termasuk yang belum mengganti utang puasa karena uzur seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau masa menyusui, fokuslah pada niat dan menyegerakan penggantiannya sesuai kemampuan.

Ketika sudah hilang alasan syar'i, segeralah menyelesaikan qadha puasamu sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.

2. Jika Menunda Bayar Utang Puasa tanpa Uzur Syar'i

Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i hingga bertemu Ramadan berikutnya, mayoritas ulama menilai tindakan itu sebagai kelalaian.

Orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal tanpa menghapuskan kewajiban itu sendiri.

Selain wajib qadha, jumhur ulama juga menetapkan bahwa ia harus membayar fidyah atas penundaannya sampai Ramadan berikutnya.

Fidyah ini merupakan bentuk konsekuensi tambahan atas keterlambatan dalam mengganti ibadah yang ditinggalkan, dan tetap harus ditunaikan meskipun qadha sudah dilakukan.

Sebagai contoh, jika seseorang punya utang puasa 7 hari dan tidak diganti sama sekali sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia berkewajiban mengganti 7 hari qadha puasa dan membayar fidyah untuk 7 hari tersebut.

Penetapan fidyah ini berfungsi sebagai pengingat agar tidak mengabaikan kewajiban ibadah atas nama urusan dunia atau kelalaian.

Dengan demikian, meskipun Ramadan sudah tiba kembali, kewajiban qadha puasa tetap harus dilunasi oleh yang masih memiliki utang puasa.

Bagi yang menunda karena uzur syar'i hukumnya mubah sampai uzurnya hilang, sementara yang lalai tetap wajib qadha dan bertanggung jawab menyempurnakan ibadahnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:42 WIB

Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih

Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:41 WIB

Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?

Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:39 WIB

Terkini

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running

Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 17:31 WIB

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:01 WIB

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:00 WIB

7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart

7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 15:58 WIB

Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro

Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 14:48 WIB

5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong

5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 14:15 WIB

5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 13:25 WIB

Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia

Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 13:21 WIB

5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless

5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 13:20 WIB