- Penggunaan obat kumur saat puasa diperbolehkan menurut Fatwa MUI.
- Hukum penggunaan obat kumur bisa menjadi makruh jika dilakukan berlebihan.
- Puasa tetap sah jika cairan obat kumur tidak sengaja tertelan dalam jumlah sedikit.
Hal ini berlandaskan pada QS. Al-Ahzab ayat 5 yang menjelaskan bahwa Allah tidak menghukum hamba-Nya atas kekhilafan yang tidak disengaja oleh hati.
Logikanya sama seperti saat seseorang berwudu; jika air masuk ke hidung atau tenggorokan secara tidak sengaja, puasa tetap sah.
Artinya, pakai obat kumur saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama Anda waspada dan tidak menelannya.
Namun, untuk menjaga kehati-hatian, sebaiknya lakukan pembersihan mulut secara intensif sebelum waktu Imsak tiba.