Belajar dari Kasus Flexing DS, Simak Syarat dan Batasan Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri

Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:16 WIB
Belajar dari Kasus Flexing DS, Simak Syarat dan Batasan Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri
LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Kasus yang menyeret salah satu alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS tengah menjadi sorotan publik. Polemik bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya. 

Konten tersebut memicu perdebatan luas karena dianggap bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul untuk kembali berkontribusi di Indonesia. Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut. 

Lembaga itu menilai unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa negara. LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta merepresentasikan tanggung jawab moral terhadap dana publik yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka.

Kontroversi mencuat setelah akun Instagram @/sasetyaningtyas mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga memperlihatkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan dan mengungkapkan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing demi masa depan yang dianggap lebih baik.

"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata dia.

Tak hanya DS, isu ini juga menyeret suaminya yang diketahui berstatus sebagai awardee LPDP. Berbeda dengan DS, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, keduanya diketahui saat ini menetap di Inggris. Situasi tersebut memunculkan kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara terhadap kewajiban kembali dan mengabdi di tanah air.

Syarat Alumni LPDP Boleh Tinggal dan Kerja di Luar Negeri

Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti aturan resmi LPDP terkait kewajiban alumni setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pada dasarnya, LPDP membuka peluang bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, kesempatan ini bukan tanpa batas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti program magang atau internship.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, menjelaskan bahwa alumni diperbolehkan tinggal dan kerja di luar negeri untuk mengikuti program magang setelah lulus dengan durasi maksimal dua tahun dengan syarat memberikan Letter of Concent (LoC). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi lulusan untuk memperoleh pengalaman kerja internasional yang relevan sebelum kembali berkontribusi di Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Alumni wajib mengajukan permohonan izin magang paling lambat 60 hari sejak tanggal kelulusan resmi. Program magang pun harus sudah dimulai maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Durasi magang dibatasi hingga 24 bulan atau dua tahun.

Selain itu, alumni diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan kembali ke Indonesia setelah masa magang berakhir. Bagi penerima beasiswa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja sebagai syarat tambahan.

Setelah menyelesaikan program magang, kewajiban alumni belum selesai. Mereka harus melaporkan pelaksanaan magang kepada LPDP dengan menyertakan laporan resmi. Tak hanya itu, alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal berakhirnya masa magang.

Bagaimana jika alumni tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti skema magang yang diizinkan? LPDP menegaskan adanya konsekuensi tegas. Sanksi yang dapat dikenakan berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Selain itu, yang bersangkutan juga akan diblokir dari seluruh program beasiswa LPDP di masa mendatang.

Kebijakan ini menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara terhadap sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap penerima memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata setelah menyelesaikan studi.

Setelah kembali ke Indonesia, alumni LPDP diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal tiga tahun. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan ilmu, jejaring, serta pengalaman internasional yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional. Kontribusi tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai sektor, mulai dari pendidikan, riset, pemerintahan, industri, hingga kewirausahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Fakta Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: dari Flexing hingga Minta Maaf

8 Fakta Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: dari Flexing hingga Minta Maaf

Lifestyle | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:00 WIB

Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian

Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:55 WIB

Tyas Penerima LPDP Banggakan Paspor WNA Dikuliti, Mertuanya Eks Pejabat Pernah Diperiksa KPK

Tyas Penerima LPDP Banggakan Paspor WNA Dikuliti, Mertuanya Eks Pejabat Pernah Diperiksa KPK

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:32 WIB

20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat

20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:18 WIB

5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak

5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:00 WIB

4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing

4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:26 WIB

Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya

Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:23 WIB

5 Sepatu Lari Hoka dengan Bantalan Super Empuk untuk Daily Run hingga Long Run

5 Sepatu Lari Hoka dengan Bantalan Super Empuk untuk Daily Run hingga Long Run

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:06 WIB

Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar

Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:21 WIB

Bedak Padat Hanasui Agar Natural Pakai Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bisa Disesuaikan

Bedak Padat Hanasui Agar Natural Pakai Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bisa Disesuaikan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:43 WIB

4 Pore Filler Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori agar Makeup Tampak Lebih Mulus

4 Pore Filler Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori agar Makeup Tampak Lebih Mulus

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:35 WIB

Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun

Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:46 WIB