Pendiri platform Sustaination ini akhirnya dinilai seperti kacang yang lupa kulit oleh warganet karena lalai mengabdi dan berkontribusi kembali usai menyelesaikan studi yang dibayar oleh negara.
Adapun sebagai informasi, Dwi sebagai awardee berkewajiban untuk mengabdi dengan skema selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) secara berturut-turut.
Dwi sontak turun gunung dan memberikan klarifikasi bahwa ia sudah merampungkan kewajibannya tersebut.
"Secara administratif, saya telah menuntaskan kewajiban pengabdian saya kepada Indonesia selama enam tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2023, setelah menyelesaikan studi S2 saya," tegas Dwi dalam pernyataan lanjut.
Minta maaf usai studi suami terancam kembalikan uang LPDP
Dwi kini tak bisa berkelit lebih banyak lantaran tak sedikit pihak yang memberi sanksi tegas.
Menteri Keuangan RI, Purbaya dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Dwi dan sang suami akan mendapat blacklist.
"Mereka tidak bisa kerja lagi dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen," tegas Menteri Purbaya, Senin (23/2/2026).
Tak berhenti di situ, Arya Iwantoro atau suami Dwi juga terancam harus mengembalikan uang LPDP termasuk bunga.
Itu semua mengarah ke fakta bahwa Arya Irwantoro belum menyelesaikan pengabdiannya.
"Kami (bersama Dirut LPDP) sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP," lanjut ungkap Purbaya.
“Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan buat mengembangkan SDM. Kalau cuma dibuat menghina negara, ya harus dikembalikan," pungkasnya.
Dwi Sasetyaningntas kini mau tidak mau harus mengalah dan meminta maaf.
Ia merilis permintaan maaf terbuka melalui Instagram pribadinya.
"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulis Dwi melalui akun pribadinya.