Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:01 WIB
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
Logo LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
baca 10 detik
  • Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
  • Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
  • Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.

Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi perbincangan publik usai salah satu alumninya viral memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya.

Dalam video yang viral di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab disapa Tyas itu juga menunjukkan dokumen paspor kewarganegaraan Inggris milik sang anak.

Video tersebut kemudian menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip beasiswa LPDP.

Buntut hal itu, publik kemudian menguliti Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro yang ternyata juga merupakan alumni beasiswa LPDP. Sang suami disebut-sebut juga terindikasi melakukan pelanggaran aturan pengabdian.

Di samping itu, publik juga bertanya-tanya mengenai berapa lama seorang penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri hingga sanksi yang diterima apabila melanggar? Berikut ulasannya.

Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, alumni LPDP yang sudah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus apabila melaksanakan magang.

Tahapan Izin Magang

1. Alumni wajib melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.

baca juga

3. Alumni wajib melampirkan dokumen berikut ini:

- Surat pernyataan izin magang (dengan format dari LPDP).
- Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
- Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

  1. Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh.
  2. Manfaat program magang untuk pemohon.
  3. Manfaat program magang untuk negara.
  4. Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
  5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang.
  6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.

Ketentuan lain:

1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi.

2. Tenggat waktu mulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:31 WIB

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 06:50 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×