- Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
- Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
- Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.
Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi perbincangan publik usai salah satu alumninya viral memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya.
Dalam video yang viral di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab disapa Tyas itu juga menunjukkan dokumen paspor kewarganegaraan Inggris milik sang anak.
Video tersebut kemudian menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip beasiswa LPDP.
Buntut hal itu, publik kemudian menguliti Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro yang ternyata juga merupakan alumni beasiswa LPDP. Sang suami disebut-sebut juga terindikasi melakukan pelanggaran aturan pengabdian.
Di samping itu, publik juga bertanya-tanya mengenai berapa lama seorang penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri hingga sanksi yang diterima apabila melanggar? Berikut ulasannya.
Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, alumni LPDP yang sudah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus apabila melaksanakan magang.
Tahapan Izin Magang
1. Alumni wajib melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.
3. Alumni wajib melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat pernyataan izin magang (dengan format dari LPDP).
- Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
- Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:
- Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh.
- Manfaat program magang untuk pemohon.
- Manfaat program magang untuk negara.
- Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
- Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang.
- Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.
Ketentuan lain:
1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi.
2. Tenggat waktu mulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.
3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.