Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:01 WIB
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
Logo LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
baca 10 detik
  • Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
  • Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
  • Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.

4. Bagi alumni yang bekerja sebagai PNS, untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan magang di luar negeri.

5. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal terakhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter pf Consent (LoC).

6. Alumni yang sudah menyelesaikan magang wajib lapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.

Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Studi dan Magang

Tahap 1

Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

Tahap 2

Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

Tahap 3

baca juga

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Tahap 4

Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.

Tahap 5

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

Tahap 6

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.

Tahap 7

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:31 WIB

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 06:50 WIB

Terkini

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:13 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:02 WIB

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik  setelah Cuci Muka

3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:05 WIB

5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!

5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:20 WIB

Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital

Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:02 WIB

Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?

Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi

6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:15 WIB

Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu

Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:05 WIB

Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan

Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:51 WIB

×