Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan tanggal 20-22 Maret 2026, maka penerimaan THR karyawan swasta terjadi sekitar 13-15 Maret 2026.
Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh dengan cara transfer, tidak boleh diangsur, apalagi sampai menunda pembayaran.
Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Pemberian Tunjangan Hari Raya sesungguhnya dihitung teliti menggunakan rumus tertentu, bahkan Anda sebagai penerima manfaat juga bisa ikut menghitungnya.
Ada dua rumus yang bisa digunakan untuk menghitung nominal Tunjangan Hari Raya. Berikut rincian singkatnya.
- Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagi para pekerja swasta yang mempunyai masa kerja 12 tahun lebih dan berturut-turut, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan penuh dengan perhitungan sebagai berikut.
Rumus perhitungannya yaitu:
THR = 1 X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Contoh mudahnya seperti ini, ada karyawan yang mempunyai gaji pokok Rp6.000.000 serta tunjangan tetap Rp1.500.000, maka besaran THR senilai Rp7.500.000.
- Rumus Perhitungan untuk THR dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi Anda yang saat ini sudah bekerja pada perusahaan swasta tapi masa kerjanya kurang dari 1 tahun, tetap mendapatkan THR tapi dengan nominal berbeda.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja : 12) X 1 Bulan Upah.
Contohnya seperti ini, ada seorang pekerja atau karyawan baru bekerja 7 bulan. Upah yang diterima bulanan senilai Rp4.500.000, maka berhak menerima THR sebesar Rp2.625.009.
Kontributor : Damayanti Kahyangan