Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:31 WIB
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
pembagian thr paling lambat kapan/pexels

Suara.com - Tunjangan hari raya menjadi salah satu variabel kompensasi yang merupakan hak dari pekerja di Indonesia. Tunjangan umum awam diberikan pada saat momen hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Lalu untuk tahun 2026 ini, pembagian THR paling lambat kapan?

Di Indonesia, waktu pembagian THR sebenarnya dapat mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 lalu. Peraturan ini menyebutkan waktu pembagian THR dan skema pemberiannya, yang dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

Tahun 2026 ini Idul Fitri diperkirakan akan tiba pada tanggal 19 atau 20 Maret 2026. Maka dari itu berikut perkiraan waktu pembagian THR paling lambat untuk pekerja swasta dan pegawai negeri sipil atau ASN.

Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menegaskan bahwa anggaran THR bagi ASN akan segera direalisasikan. Pencairan THR untuk PNS, anggota TNI, dan Polri, serta para pensiunan akan dimulai secara bertahap mulai dari hari Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

Kepastian ini disampaikan olehnya saat ditemui awak media di kompleks DPR RI. Disampaikan bahwa pencairan telah dijadwalkan, dan akan diagendakan pada minggu pertama bulan Ramadhan 2026 ini.

Nantinya, proses pencairan akan dilakukan secara bertahan untuk memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar. Periodenya juga akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi yang ada.

Pencairan THR yang diagendakan sejak awal Ramadhan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pensiunan yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meski sedikit berbeda dengan periode sebelumnya, namun skema ini tetap dirasa yang terbaik demi kebaikan bersama: membantu kebutuhan ASN, dan membantu mendorong perputaran roda ekonomi di tingkat akar rumput.

Lalu Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Untuk pegawai swasta sendiri, ketentuan THR yang diberikan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Pemerintah secara langsung telah menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR sebagai bagian dari variabel pengupahan, yang harus diberikan sesuai aturan.

Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang secara langsung menegaskan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan pada karyawan di hari besar keagamaan.

Ada pula aturan lain seperti Undang-undang Cipta Kerja pasal 88E yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja.

THR untuk pegawai swasta kemudian wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Maka jika hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 19 atau 20 Maret 2026, batas akhir pembayaran THR yang harus ditepati adalah pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2026 mendatang.

Meski demikian, terdapat organisasi buruh yang memberikan tekanan pada pemerintah dan perusahaan untuk memberikannya lebih awal. Hal ini tentu akan tergantung dengan keputusan perusahaan masing-masing.

Namun aturan pemerintah yang disebutkan di atas bersifat mengikat pada seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Pengusaha tidak diperkenankan menunda pembayaran melewati tenggat waktu tersebut.

Tidak Dicicil, Dibayarkan Penuh

Pembayaran THR yang diberikan pada karyawan tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib memberikan THR secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini

Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!

DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:04 WIB

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:26 WIB

Terkini

Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari

Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:43 WIB

Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri

Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:51 WIB

Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus

Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:27 WIB

Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari

Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:55 WIB

Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?

Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:55 WIB

Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam

Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:15 WIB

Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban

Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:10 WIB

Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI

Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:58 WIB

Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?

Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:35 WIB