THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya

Husna Rahmayunita

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:00 WIB
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Ilustrasi THR karyawan swasta. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja jelang Idulfitri.
  • Besaran THR pekerja termasuk karyawan swasta ditentukan masa kerja dan gaji.
  • Untuk pembayaraanya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Suara.com - Setiap menjelang Lebaran, sering muncul pertanyaan di kalangan pekerja swasta "Tunjangan Hari Raya (THR) kapan cair?". Tanggal pencairan THR selalu dinantikan para pekerja jelang Idulfitri atau hari raya keagaaman.

Bukan sekadar tradisi tahunan, THR adalah hak pekerja yang dilindungi regulasi ketenagakerjaan. Dana ini biasanya digunakan untuk kebutuhan mudik, belanja Lebaran, berbagi dengan keluarga, kebutuhan pribadi, hingga liburan. Maka dari itu, kepastian waktu pencairannya ditunggu-tunggu

THR Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Yassierli menyatakan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan melewati tenggat tersebut.

Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa hak pekerja harus diterima utuh sebelum memasuki masa libur Lebaran.

Jadi, misalnya jika Lebaran diproyeksikan jatuh pada 20-21 Maret 2026, maka THR karyawan termasuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat 13-14 Maret 2026.

Aturan pencairan THR mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR Keagamaan yang menegaskan kewajiban pembayaran tepat waktu tanpa skema bertahap. Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Bahkan, terdapat ketentuan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila terjadi keterlambatan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.

Lalu siapa saja yang berhak menerima THR?

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak atas THR. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah.

baca juga

Sementara bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Rumus perhitungan THR bagi karyawan swasta yang belum genap 12 bulan bekerja yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji/upah.

Untuk memahami tenggatnya, pekerja perlu melihat perkiraan tanggal Idulfitri tahun berjalan. Jika melewati periode pembayaran H-7 Lebaran, maka perusahaan dianggap melanggar ketentuan.

Kepastian pembayaran THR bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga berdampak pada ekonomi nasional. Momentum pencairan THR mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan perputaran uang di berbagai sektor.

Dengan aturan yang jelas — wajib cair H-7 dan tanpa dicicil—pekerja memiliki pegangan kuat untuk memastikan haknya terpenuhi, sehingga bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:37 WIB

Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026

Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:05 WIB

DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun

DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:03 WIB

Terkini

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:24 WIB

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

×