DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 13:03 WIB
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
Ilustrasi THR. (Freepik)
  • Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya mengkritik keras perusahaan yang lalai bayar THR, menuntut sanksi tegas pemerintah.
  • Ombudsman RI mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan THR pekerja pada musim THR 2025 mengenai pembayaran bermasalah.
  • Romy meminta evaluasi sistem pengawasan ketenagakerjaan sebab pelanggaran pembayaran THR terus terjadi berulang tiap tahun.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan-perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera perusahaan yang ogah memenuhi kewajibannya.

Persoalan ini mencuat seiring dengan tingginya angka aduan terkait THR. Berdasarkan data Ombudsman RI, pada musim THR 2025 saja, tercatat lebih dari 2.410 laporan masuk dari pekerja.

Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga besaran dan waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi.

Romy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran ini menjadi rutinitas tahunan.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pengaduan pekerja yang selalu berulang setiap tahun menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan. Ia mengibaratkan keluhan para pekerja seperti "kaset usang yang terus berputar" tanpa adanya penyelesaian yang tuntas dari negara.

“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” tegasnya.

Selain keterlambatan pembayaran, Romy juga menyoroti berbagai modus licik yang digunakan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja secara sepihak tepat menjelang hari raya Lebaran.

Ia memandang praktik ini sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Perusahaan yang membandel dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Romy meminta pemerintah mengevaluasi total sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi di masa depan.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:15 WIB

Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran

Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:01 WIB

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB

DPR Minta Evaluasi LPDP, Usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Ogah Anaknya Jadi WNI

DPR Minta Evaluasi LPDP, Usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Ogah Anaknya Jadi WNI

Video | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:00 WIB

5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat

5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:01 WIB

Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR

Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:38 WIB

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB

Terkini

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB