Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya

Nur Khotimah

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:10 WIB
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya
Apakah kerja 2 bulan dapat THR? (freepik)

Suara.com - Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.

Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?

Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.

Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.

Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.

Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

baca juga

1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.

2. Status karyawan

Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.

3. Karyawan dalam cuti tertentu

Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).

Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Ini Cara Menghitungnya

Investasikan THR via BRImo (Freepik)
Ilustrasi THR. (Freepik)

Karyawan yang bekerja 2 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, karena masa kerja belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Rumus perhitungannya sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja/12) × Gaji Bulanan

Contoh:

Jika kamu baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka:

THR = (2 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp833.333

Artinya, karyawan dengan masa kerja 2 bulan akan menerima sekitar Rp833.333 sebagai THR.

Semakin lama masa kerja sebelum hari raya, semakin besar jumlah THR yang diterima, hingga mencapai satu bulan penuh bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah kerja 2 bulan dapat THR. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Terlewat, Sisterhood Modest Bazaar 2026 Hadirkan Koleksi Lebaran Eksklusif dari Brand Ternama

Jangan Terlewat, Sisterhood Modest Bazaar 2026 Hadirkan Koleksi Lebaran Eksklusif dari Brand Ternama

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:02 WIB

PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:48 WIB

Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital

Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×