PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
Ilustrasi THR (Ist)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN). THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kinerja sekaligus dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan THR setiap tahun umumnya telah diatur melalui peraturan pemerintah yang terbit menjelang Ramadan.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup banyak dibicarakan, yakni apakah PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR seperti PPPK penuh waktu dan PNS. Status paruh waktu yang melekat pada skema kerja ini menimbulkan keraguan, terutama terkait hak tunjangan yang mungkin berbeda dari ASN dengan jam kerja penuh.

Untuk menjawab hal tersebut, perlu melihat penjelasan dari pemerintah dan regulasi yang berlaku. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa peluang PPPK paruh waktu menerima THR cukup terbuka, meski mekanismenya bisa berbeda.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan resminya dan apakah tahun ini mereka dipastikan mendapatkan THR? Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengenal Status PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja, tetapi dengan jam kerja yang tidak penuh seperti PPPK reguler. Meski demikian, statusnya tetap sah sebagai aparatur pemerintah selama telah memiliki Nomor Induk PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku.

PPPK paruh waktu secara prinsip memiliki hak kepegawaian yang diatur dalam regulasi pemerintah. Namun, implementasinya bisa menyesuaikan dengan skema kerja dan ketentuan kontrak yang disepakati. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hak atas THR.

Bagaimana Kebijakan THR ASN 2026?

baca juga

Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Pencairan THR dijadwalkan dilakukan menjelang Ramadan atau sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten memberikan THR kepada aparatur negara. Namun, dalam regulasi umum tersebut, tidak selalu dijelaskan secara rinci mengenai kategori PPPK paruh waktu, sehingga diperlukan penjelasan tambahan dari pejabat terkait. 

Apakah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR?

Berdasarkan sejumlah sumber dan pernyataan pejabat pemerintah, status PPPK paruh waktu untuk penerimaan THR tahun 2026 masih menunggu kepastian. Artinya, hingga akhir Februari 2026, aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu wajib menerima THR belum sepenuhnya dirinci dalam petunjuk teknis nasional.

Meski demikian, ada indikasi kuat bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR. Alasannya, PPPK paruh waktu tetap termasuk ASN yang diangkat secara resmi melalui regulasi pemerintah.

Sejumlah aturan sebelumnya juga tidak membedakan secara tegas antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal hak dasar sebagai aparatur negara.

Dengan demikian, peluang PPPK paruh waktu menerima THR tahun ini cukup besar, hanya saja besarannya kemungkinan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Skema Perhitungan THR

Jika THR diberikan kepada PPPK paruh waktu, besarannya umumnya akan dihitung secara proporsional. Artinya, nilai THR menyesuaikan dengan:

  • Jam kerja yang dijalankan
  • Besaran gaji pokok yang diterima
  • Masa aktif kontrak

Sebagai contoh, apabila jam kerja PPPK paruh waktu setara 50 persen dari jam kerja normal ASN penuh waktu, maka kemungkinan besar nominal THR yang diterima juga sekitar setengah dari komponen THR ASN penuh waktu.

Pendekatan ini dianggap wajar karena sistem penggajian PPPK paruh waktu memang berbeda sejak awal.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 21:30 WIB

Terkini

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×