- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang dipimpin hakim Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai putusan hakim tersebut kontradiktif karena mengakui adanya penyimpangan prosedural oleh Kejagung tetapi tetap menolak permohonan.
- Tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkonsultasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan tersebut dibacakan.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai penolakan tersebut merupakan sebuah paradoks prosedural.
Firman mengatakan, dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan kliennya, namun pertimbangan hukum dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.
Hakim, kata Firman, mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung.
Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks prosedural.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural,” kata Firman usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kemudian, Firman juga menyoroti pendapat ahli yang sempat dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
“Sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” imbuh Firman.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja), termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” jelas Firman.
Firman juga sempat menyinggung putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan yang pernah ditangani PN Jakarta Selatan. Firman sebelumnya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” ujarnya.
Firman menuturkan, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
Firman kemudian juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” tuturnya.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.
“Proses berikutnya kami akan konsultasi dengan klien,” pungkasnya.