- Polda Metro Jaya memulangkan 141 dari 152 anak dan perempuan yang diamankan saat kericuhan demo 27 Agustus 2026.
- Penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari total 71 orang yang diperiksa terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
- Polisi menemukan lima anak membawa bensin serta buah bintaro kering untuk melakukan pembakaran di tengah massa pengunjuk rasa.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut telah memulangkan 141 anak dan perempuan yang sebelumnya ikut terciduk dalam aksi kericuhan dalam aksi demo 27 Agustus.
Ratusan orang tersebut terdiri dari anak di bawah umur dan wanita, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Dari 152, kami pulangkan 141 orang,” kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, Jumat (28/8/2026).
Saat ini masih ada lima orang anak yang belum dijemput oleh orang tuanya. Kemudian, ada dua orang anak yang baru diperiksa oleh penyidik.
“Saat ini masih ada yang menunggu dijemput oleh orang tuanya ada 5 anak, kemudian 2 orang baru diperiksa, dan ada penyerahan baru yang sedang kami lakukan pendalaman juga,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 5 anak yang terindikasi kuat memiliki niat untuk melakukan kericuhan. Sebab mereka kedapatan membawa bensin dan buah bintaro yang sudah dikeringkan untuk melakukan pembakaran.
“Kemudian (buah bintaro kering) sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin membagi ratusan orang tersebut ke dalam 6 klaster.
Klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur, total ada 153 anak berusia di bawah usia 18 tahun dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.
“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman.
Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.
“Ketiga klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman,
Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Klaster keempat merupakan klaster yang membawa senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi kemarin, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.
Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.