- Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere setelah trik marketing kontennya terungkap publik.
- Tasya Farasya sempat membocorkan bahwa konten spill skincare tersebut merupakan endorse.
- Pemasaran skincare wajib transparan dan mematuhi aturan ketat dari pihak BPOM.
Suara.com - Dunia TikTok baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mundurnya Bunga Sartika, sosok di balik jargon viral "Halo kakak, halo kakak, spill skincare-nya dong!" dari akun @Quezelyhere.
Gadis berusia 19 tahun ini memutuskan berhenti menjadi host akun TikTok @Quezelyhere setelah kontennya yang biasa menodong artis untuk spill skincare itu ketahuan hanya bagian dari strategi marketing atau endorse.
Lewat unggahan pribadinya pada Kamis (26/2/2026), Bunga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Aku sadar ada bagian dari cara aku menyampaikan konten yang bikin banyak orang merasa nggak nyaman," ungkapnya.
Banyak netizen berspekulasi, mundurnya Bunga Sartika adalah buntut dari celotehan Tasya Farasya yang sebelumnya sempat membocorkan bahwa konten spill skincare tersebut sejatinya adalah kerja sama berbayar, bukan pertemuan tidak sengaja.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha dan influencer bahwa strategi marketing punya aturan mainnya sendiri.
![Bunga Sartika [Instgram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/26/87147-bunga-sartika-instgram.jpg)
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan marketing skincare yang benar agar tidak dianggap membohongi publik?
1. Transparansi
Berdasarkan aturan BPOM dan UU Perlindungan Konsumen, informasi produk harus akurat dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
Dalam kasus Bunga Sartika, konten yang dikemas seolah-olah kejadian alami padahal sudah disetting masuk dalam ranah etika promosi.
Meski tujuannya menghibur, marketing yang baik harus tetap transparan.
Jika itu adalah iklan atau endorse, sebaiknya ada keterangan yang jelas agar konsumen tidak merasa tertipu.
2. Ikuti Aturan BPOM
Untuk produk skincare, Indonesia punya aturan sangat ketat lewat PerBPOM No. 18 Tahun 2024. Poin-poin pentingnya antara lain:
- Tidak Boleh Overclaim: Dilarang mengklaim skincare bisa menyembuhkan penyakit atau memberikan hasil instan yang tidak masuk akal.
- Wajib Izin Edar: Setiap konten promosi harus mencerminkan produk yang sudah punya nomor BPOM.
- Dilarang Menjatuhkan Kompetitor: Dalam marketing, dilarang membandingkan produk satu dengan lainnya secara langsung dengan menyebut "lebih baik dari produk X".
3. Etika Konten di Media Sosial
Bukan cuma urusan BPOM, pemasaran digital juga diatur dalam UU ITE.
Konten dilarang mengandung kebohongan yang merugikan konsumen.
Strategi clickbait atau konten sensasional yang melebih-lebihkan fakta demi viralitas sangat berisiko merusak kepercayaan jangka panjang.
4. Belajar dari Strategi 4P
Bagi pemilik brand, promosi memang penting, tapi jangan melupakan 4P dasar, yakni:
- Product: Pahami keunggulan asli produk.
- Price: Berikan harga jujur.
- Place: Pilih target pasar yang tepat.
- Promotion: Gunakan cara soft-selling yang etis, bukan manipulatif.
Pentingnya Review Independen
BPOM juga menegaskan bahwa hasil reviu influencer tidak boleh bertentangan dengan hasil uji resmi.
Jika seorang host atau influencer menyebutkan sebuah produk bisa memutihkan dalam semalam padahal hasil uji klinis tidak demikian, maka itu sudah melanggar aturan.