Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:53 WIB
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
Ilustrasi apakah CPNS dapat THR? (Unsplash)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak untuk setiap pekerja, yang berada di luar gaji bulanan. Hal ini berlaku untuk pegawai swasta maupun ASN.

Namun kemudian muncul pertanyaan terkait ASN yang masih berstatus sebagai CPNS. Apakah CPNS dapat THR? Begini aturan resmi dan kisaran besarannya.

THR biasa diberikan saat hari raya besar, dalam waktu dekat ini adalah Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perkiraan pencairan THR untuk ASN, dan imbauan untuk perusahaan swasta.

CPNS, dalam hal ini, merupakan bagian dari ASN. Secara perhitungan gaji bulanan, CPNS menerima 80% dari total gaji yang diperhitungkan.

Lalu dalam konteks THR, apakah golongan ini sudah berhak mendapatkannya?

Apakah CPNS Dapat THR?

PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]
Ilustrasi CPNS. [Pemkab Bogor]

Secara praktis, CPNS masuk dalam golongan ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya. Pemerintah setiap tahun melakukan pengaturan pada THR ASN lewat Peraturan Pemerintah.

Untuk tahun 2026, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang jelas menyebutkan CPNS sebagai salah satu penerimanya.

Hak THR diterimakan pada CPNS, namun dengan pengaturan yang disesuaikan dengan status yang dimilikinya.

baca juga

Secara sederhana, PNS menerima 100% jumlah THR, sementara untuk CPNS jumlahnya akan disesuaikan.

CPNS akan menerima THR sebesar gaji yang diterimanya, yakni 80% dari gaji pokok.

Misalnya gaji PNS golongan III/a adalah Rp3.000.000 maka gaji pokok CPNS-nya ada di angka Rp2.400.000. Jumlah gaji pokok ini yang menjadi acuan perhitungan THR untuk CPNS.

Hal ini tepat menurut sistem kepegawaian yang mengatur penggajian selama masa percobaan atau selama status CPNS masih disandang oleh seseorang.

Memetakan Komponen THR CPNS

Dalam menghitung THR yang diterima oleh CPNS, terdapat beberapa komponen yang masuk di dalamnya.

Pertama, adalah gaji pokok sebesar 80% yang menjadi dasar perhitungan. Kemudian tunjangan keluarga jika CPNS telah terdaftar secara resmi. Variabel ketiga adalah tunjangan pangan, yang dikonversi ke bentuk uang.

Selanjutnya ada tunjangan jabatan dan tunjangan umum yang bergantung pada posisi dan golongan CPNS tersebut, dan terakhir adalah tunjangan kinerja atau TPP.

Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja bersumber dari APBN, sementara untuk CPNS daerah bergantung pada kemampuan fiskal APBD masing-masing.

Meski demikian tidak semua CPNS dapat menerima THR tepat waktu. Beberapa hal bisa membuat CPNS diterimakan menyusul, seperti administrasi yang belum lengkap sehingga data belum masuk.

Selain itu jumlahnya juga mungkin berbeda, tergantung kemampuan fiskal setiap daerah. Ada pula potongan pajak sesuai dengan aturan terbaru.

Oleh karena itu, CPNS wajib memeriksa slip gaji yang diterima, sehingga dapat memperkirakan berapa besaran THR yang nanti akan diterima ketika waktunya tiba.

Menilik Manfaat THR secara Umum

Meski sesungguhnya THR diberikan dalam bentuk rupiah pada penerimanya, namun manfaat yang menjadi tujuannya tidak sekedar penambahan nominal gaji di bulan berjalan.

Sedikitnya terdapat tiga manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima THR, seperti misalnya CPNS. Ketiga manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan moral kerja, THR menjadi validasi bahwa mereka telah diterima sebagai bagian dari keluarga besar instansi. THR dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja di masa awal percobaan yang biasanya menjadi masa paling berat.
  • Stimulus ekonomi, kebanyakan CPNS yang ditempatkan di daerah terpencil atau kota berkembang menemui tantangan dalam keperluan belanjanya. Pencairan THR secara serentak dapat menciptakan perputaran uang yang masif di daerah tersebut, sehingga membantu mendorong bergeraknya roda perekonomian.
  • Jaring pengaman sosial, berguna untuk masa transisi dari pencari kerja menjadi pegawai yang biasanya memakan biaya tidak sedikit. THR dapat berfungsi sebagai penyeimbang neraca keuangan pribadi.

Itu tadi penjelasan singkat apakah CPNS dapat THR atau tidak untuk tahun 2026 lengkap dengan aturan yang digunakannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:26 WIB

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:28 WIB

Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026

Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

Terkini

PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp

PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU

Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:51 WIB

The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Ungkap Seiyuu, Tayang 3 Oktober

The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Ungkap Seiyuu, Tayang 3 Oktober

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, KPAI Ingatkan Negara Tak Boleh Lepas Tangan dari Anak

Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, KPAI Ingatkan Negara Tak Boleh Lepas Tangan dari Anak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Mau Apple Watch dan AirPods Pro? Caranya Beli CHAGEE Pakai QRIS BRImo!

Mau Apple Watch dan AirPods Pro? Caranya Beli CHAGEE Pakai QRIS BRImo!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Sumut | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Moisturizer Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan yang Benar dan Manfaat Setiap Variannya

Moisturizer Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan yang Benar dan Manfaat Setiap Variannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:40 WIB

5 Rice Cooker Digital yang Hemat Listrik dan Anti Lengket, Bisa Masak Bubur hingga Sup

5 Rice Cooker Digital yang Hemat Listrik dan Anti Lengket, Bisa Masak Bubur hingga Sup

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Pramono Minta Polisi Tangkap Perusak CCTV Demo DPR: Tidak Ada Dukungan untuk Anarkisme!

Pramono Minta Polisi Tangkap Perusak CCTV Demo DPR: Tidak Ada Dukungan untuk Anarkisme!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Didorong Kembali Jadi Rais Aam

Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Didorong Kembali Jadi Rais Aam

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB

×