Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:28 WIB
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
Ilustrasi THR 2026 antara kepastian dan kerentanan. [Suara.com/Iqbal]
  • THR ASN dipastikan cair, menjadi stimulus penting bagi ekonomi nasional.
  • Pembayaran THR swasta masih jadi masalah tahunan akibat lemahnya pengawasan.
  • Pemerintah didesak tegas, majukan tenggat pembayaran THR menjadi H-14.

Suara.com - Setiap menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR kembali menjadi momentum yang paling disorot. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama menanti kepastian mengenai hak yang satu ini.

PEMERINTAH, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan pencairan THR bagi ASN tahun ini akan dilakukan lebih cepat, tepatnya pada awal Ramadan 2026. Anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan, dengan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah berjalan. Nantinya, kepastian pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara bagi pekerja swasta, payung hukumnya telah tersedia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 menjadi pegangan utama, diperkuat oleh Surat Edaran Menaker setiap tahunnya. Jika mengacu pada aturan yang ada, THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Pemerintah juga mewanti-wanti perusahaan untuk membayar lebih awal dan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR. Lantas, sudah efektifkah aturan yang ada? Benarkah THR mampu menggerakkan ekonomi, atau ia masih menjadi masalah tahunan yang tak kunjung usai?

Infografis tentang THR 2026 bagi ASN dan swasta. [Suara.com/Iqbal]
Infografis tentang THR 2026 bagi ASN dan swasta. [Suara.com/Iqbal]

Berkah bagi ASN, Penyakit bagi Swasta

Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, melihat dua sisi mata uang dari kebijakan THR. Di satu sisi, ia meyakini THR bagi ASN adalah stimulus positif yang terukur bagi pertumbuhan ekonomi.

"Diharapkan THR ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Barang dan jasa lebih cepat terkonsumsi sehingga diproduksi lagi dan membuka lapangan kerja," ujar Timboel saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/2/2026).

Menurutnya, momen mudik Lebaran menjadi saluran distribusi kekayaan yang efektif dari pusat ke daerah.

"THR ini diharapkan bisa masuk ke daerah, ke desa-desa saat mereka mudik. Ini penting agar dana berputar di kampung untuk mendukung kesejahteraan," tambahnya.

Namun, Timboel memberikan rapor merah untuk pelaksanaan THR di sektor swasta. Meski telah diatur, ia menilai regulasi yang ada masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha.

"Persoalan THR ini menjadi persoalan klasik tiap tahun. Pelaksanaannya terkendala oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegasnya.

Ia juga mengkritik Posko THR yang dibentuk setiap tahun hanya bersifat seremonial.

"Tiap tahun ada posko, tapi tidak bisa menyelesaikan secara sistemik. Lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran-pelanggaran THR terus terjadi," katanya.

Modus Lama yang Terus Berulang

Masalah ini juga tak luput dari perhatian parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, mendesak pemerintah bertindak lebih tegas. Ia memaparkan data Ombudsman RI pada 2025 yang mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan terkait pelanggaran THR.

Baginya, suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi “kaset usang yang terus berputar” setiap tahun.

"Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat," ujar Asep Romy kepada wartawan, Rabu kemarin.

Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist]
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. [Ist]

Ia membeberkan berbagai modus licik yang kerap dilakukan perusahaan, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban.

"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan," tegasnya.

Desakan Tegas: Majukan Tenggat Waktu Pembayaran

Baik pengamat maupun DPR sama-sama menyuarakan satu solusi: pemerintah harus lebih tegas dan proaktif. Timboel Siregar mengkritik tenggat waktu pembayaran H-7 yang dianggapnya terlalu mepet untuk penegakan hukum.

"Kalau H-7 dibayar, baru tahu H-7 nggak dibayar, dilaporkan H-6, diproses H-5, H-4 mau dijalankan sudah tutup karena cuti bersama," kata Timboel, menggambarkan betapa sempitnya ruang bagi pekerja untuk menuntut haknya.

Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat sejak jauh-jauh hari.

"Harus dipastikan mereka (perusahaan) sudah menganggarkan THR-nya, tidak boleh dibayar setengah, tidak boleh diganti dengan barang, tidak boleh ditunda," katanya.

Desakan serupa datang dari Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. Ia mengusulkan agar tenggat pembayaran dimajukan dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy, Selasa (24/2/2026).

Ia pun meminta Kemenaker segera merevisi Permenaker yang ada.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik," ucap Edy.

Menanggapi berbagai desakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan saat ini masih mengacu pada H-7.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (25/2/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia 2026, Cek Syarat dan Rute Perjalanan

Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia 2026, Cek Syarat dan Rute Perjalanan

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:10 WIB

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:47 WIB

Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026

Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB