8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:59 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
ilustrasi zakat mal. (Defrino Maasy/Unsplash)

Suara.com - Memahami golongan penerima zakat mal menjadi hal penting agar ibadah yang Anda tunaikan tepat sasaran. Zakat mal bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki aturan jelas dalam syariat.

Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimiliki, seperti emas, uang simpanan, hasil pertanian dan lainnya.

Jumlah zakat mal yang wajib dikeluarkan umumnya adalah 2,5% dari total harta, dengan syarat telah mencapai nisab atau setara 85 gram emas murni dan haul (dimiliki selama satu tahun). 

Dengan mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya, Anda dapat menyalurkan zakat secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Dalam Islam, golongan penerima zakat telah ditentukan secara khusus. Setiap kelompok memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga penyalurannya pun harus disesuaikan. Berikut penjelasan mengenai golongan penerima zakat mal yang perlu Anda pahami, melansir dari laman Baznas. 

8 Golongan Penerima Zakat Mal

Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak jadi penerima zakat maal berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisinya sangat memprihatinkan karena kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal pun sulit terpenuhi.

Dalam konteks golongan penerima zakat mal, fakir menjadi prioritas utama karena tingkat kekurangannya paling berat. Zakat yang Anda berikan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka agar dapat bertahan hidup dengan layak.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka masih bekerja atau memiliki sumber pendapatan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok secara memadai.

Golongan ini tetap termasuk dalam daftar penerima zakat mal karena keterbatasan ekonominya. Bantuan zakat dapat membantu menutup kekurangan sehingga kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi.

3. Riqab

Riqab merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, maknanya sering diperluas menjadi upaya membantu seseorang yang terbelenggu dalam situasi ketidakbebasan atau penindasan.

Sebagai bagian dari golongan penerima zakat mal, riqab menunjukkan bahwa zakat juga bertujuan membebaskan manusia dari keterikatan yang merugikan. Nilai sosialnya sangat kuat karena mendorong terciptanya kebebasan dan martabat manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:11 WIB

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Religi | Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB

Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?

Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:56 WIB

Terkini

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 16:15 WIB

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:08 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB