Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya

Ruth Meliana

Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:19 WIB
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
ilustrasi zakat mal (Google Gemini)
baca 10 detik
  • Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
  • Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
  • Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.

Suara.com - Zakat mal menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai syarat tertentu, bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi acuan utama dalam perhitungan zakat ini. Pertanyaan "berapa zakat mal yang harus dibayar?" sering muncul karena melibatkan perhitungan nisab, haul, dan kadar zakat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitungnya berdasarkan ketentuan syariah dan regulasi terkini.

Pertama, pahami syarat wajib zakat mal.

Harta harus mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati, dan telah melewati haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun hijriah.

Nisab zakat mal umumnya setara dengan 85 gram emas murni. Di Indonesia, pada tahun 2026, nilai nisab ini setara dengan sekitar Rp91.681.728 per tahun untuk zakat penghasilan, atau Rp7.640.144 per bulan jika ditunaikan bulanan.

Kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang mencapai nisab setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.

Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti penghasilan, emas/perak, perdagangan, dan perusahaan. Mari kita bahas satu per satu.

1. Zakat Penghasilan atau Profesi

baca juga

Ini adalah zakat atas pendapatan rutin dari pekerjaan halal. Nisabnya sama dengan 85 gram emas per tahun.

Cara menghitung: 2,5 persen x jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan atau tahun.

Contoh: Jika penghasilan bulanan Rp10.000.000 dan melebihi nisab bulanan (Rp7.640.144), zakatnya adalah 2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000.

Zakat ini bisa dibayarkan bulanan untuk kemudahan, sesuai fatwa ulama seperti Yusuf Qardawi.

2. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia

Nisab emas: 85 gram, perak: 595 gram. Harta ini harus dimiliki penuh dan tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Cara hitung: 2,5 persen x total harta setelah haul.

Misalnya, jika memiliki 200 gram emas, zakatnya 2,5 persen x 200 gram = 5 gram emas atau setara uang (dengan harga emas terkini sekitar Rp938.099 per gram, menjadi Rp4.690.495).

3. Zakat Perdagangan atau Usaha

Harta dagang seperti stok barang, uang tunai, dan piutang dihitung setelah dikurangi hutang jangka pendek.

Nisab: Setara 85 gram emas. Rumus: 2,5 persen x (aset lancar - hutang).

Contoh: Aset usaha Rp200.000.000, hutang Rp50.000.000, maka zakat 2,5 persen x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.

4. Zakat Perusahaan

Untuk perusahaan, hitung laba bersih setelah biaya operasional.

Nisab: 85 gram emas untuk sektor industri, jasa, dan lain-lain, atau 653 kg gabah untuk pertanian.

Contoh: Aset bersih Rp1.500.000.000, zakat 2,5 persen x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000. Haul dihitung dari tanggal harta pertama kali mencapai nisab.

Untuk menghitung secara akurat, gunakan kalkulator zakat di situs Baznas atau konsultasikan dengan amil zakat resmi.

Ingat, harta yang dizakati harus halal, milik penuh, dan lebih dari kebutuhan pokok. Jika harta campur (misalnya tabungan dan investasi), jumlahkan semuanya lalu kurangi utang.

Pentingnya zakat mal tidak hanya membersihkan harta, tapi juga mendistribusikan kekayaan kepada delapan asnaf penerima zakat sesuai Al-Quran (QS. At-Taubah: 60), seperti fakir miskin dan fisabilillah.

Di era modern, zakat membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung program sosial melalui lembaga seperti Baznas.

Kesimpulannya, besaran zakat mal tergantung nisab dan haul, dengan kadar tetap 2,5 persen. Mulailah hitung harta Anda sekarang untuk memastikan kewajiban terpenuhi. Bayarlah zakat melalui saluran resmi agar tepat sasaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:59 WIB

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:11 WIB

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Religi | Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×