THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

Ruth Meliana

Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
ilustrasi THR karyawan swasta (freepik)

Suara.com - THR Lebaran 2026 menjadi salah satu topik yang paling ramai dibahas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20–21 Maret 2026. Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sudah mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis, 26 Februari 2026 yang merupakan pekan pertama bulan Ramadan.

Tunjangan Hari Raya menjadi hak normatif bagi seluruh pekerja, tak hanya untuk PNS/ASN, namun juga bagi karyawan swasta. Lantas, THR Karyawan swasta kapan cair dan bagaimana cara menghitungnya?

Sebelum itu, mari pahami tentang THR, siapa saja yang berhak menerima dan mekanisme perhitungannya.

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerima?

Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja terhadap para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tak heran bila setiap tahunnya, pertanyaan seputar jadwal pencairan dan besaran THR selalu ramai diperbincangkan.

Faktanya, THR tak hanya sekadar bonus, namun kewajiban hukum yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Baik itu perusahaan swasta ataupun pemerintah mempunyai aturan tersendiri tentang mekanisme pembayaran THR terhadap pekerja dan aparatur negara.

Adapun dasar hukum THR  tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun perlu diingat bahwa, tidak semua pekerja otomatis mendapat THR. Berikut ini adalah kategori penerima THR berdasarkan regulasi resminya:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
  • Pekerja harian lepas
  • PNS, ASN, CPNS, PPPK, TNI, dan Polri
  • Pensiunan dan penerima tunjangan dari APBN/APBD

Syarat utama penerima THR yaitu pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Tak sampai di situ, hak atas THR tidak bisa ditiadakan lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

THR Karyawan Swasta Kapan Cair?

baca juga

Bagi karyawan swasta, ketentuan terkait pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan pun dilarang mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.

Pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta yaitu sekitar tanggal 15-14 Maret 2026.

Karena adanya perbedaan penetapan awal puasa, beberapa pihak pun juga memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 20-22 Maret 2026, yang artinya batas akhir pencairan THR karyawan swasta yaitu sekitar 13-15 Maret 2026.

Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta

Perhitungan THR bagi karyawan swasta berlandaskan pada masa kerja serta komponen upah. Menariknya, rumus perhitungan THR ini cukup sederhana dan bisa dihitung sendiri. Komponen upah swasta yang jadi dasar perhitungan antara lain upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, atau upah bersih bila menerapkan sistem upah tunggal.

Rumus THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Rumus: THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai contoh: Panji yang bekerja sebagai karyawan swasta mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka besaran THR yang diterima yaitu sejumlah Rp 6.000.000.

Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 bulan dan belum mencapai 12 bulan, maka jumlah THR dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Contoh: Arunika yang baru bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. Maka jumlah THR yang berhak diterima sebesar (8 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.

Rumus THR untuk Pekerja Harian Lepas

Rumus perhitungan THR bagu pekerja harian lepas berbeda. Berikut rumusnya:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung sesuai rata-rata upah 12 bulan terakhir
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung menurut rata-rata upah selama masa kerja

Pengecekan THR untuk Karyawan Swasta

Pengecekan THR bagi karyawan swasta sesuai dengan kebijakan internal perusahaan serta sistem manajemen sumber daya manusia (HRIS) yang dipakai.

Karyawan pun bisa mengecek slip gaji online melalui aplikasi HRIS perusahaan, mengaktifkan notifikasi perbankan, maupun mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD apabila THR belum masuk hingga H-7 Lebaran.

Demikian tadi jawaban atas pertanyaan terkait THR karyawan swasta kapan cair. Beberda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dengan batas maksimal H-7 Lebaran.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:20 WIB

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:18 WIB

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Mencari Warna di Balik Gelapnya Duka dalam Novel French Pink

Mencari Warna di Balik Gelapnya Duka dalam Novel French Pink

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Perusahaan AS Jadikan RI Pusat Produksi Global, Ekspor Sampai Kanada hingga Inggris

Perusahaan AS Jadikan RI Pusat Produksi Global, Ekspor Sampai Kanada hingga Inggris

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:22 WIB

30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996

30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:21 WIB

3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan

3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau

Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:54 WIB

×