Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

M Nurhadi

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:50 WIB
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
Ilustrasi (Freepik)

Suara.com - Driver ojek online (ojol) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2026 ini. Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di mana erusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Gojek, Grab, Shopeefood, Maxim dan lainnya diinstruksikan untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir aktif.

Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi nyata dalam bentuk uang tunai bagi para mitra yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

Penting untuk dicatat bahwa status pengemudi ojek online adalah mitra, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, istilah yang digunakan adalah "Bonus Hari Raya" (BHR), yang secara substansi memiliki fungsi serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sektor formal.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan dilarang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
  2. Tenggat Waktu: Dana harus sudah diterima oleh mitra paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
  3. Skema Fleksibel: Perusahaan aplikasi memiliki ruang untuk menentukan skema bonus bagi mitra yang kurang aktif, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing platform.
Ilustrasi ojol ; grab [Unsplash/Afif]
Ilustrasi ojol ; grab [Unsplash/Afif]

Cara Menghitung THR/BHR Ojol

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir diperuntukkan bagi mitra yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik.

Berikut adalah simulasi perhitungannya agar para mitra dapat melakukan estimasi mandiri:

1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Rumus: 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)

baca juga

Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka BHR yang berhak diterima adalah:
20% x Rp5.000.000 = Rp 1.000.000

2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Rumus: (Masa Kerja / 12) x 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan

Contoh: Jika Anda baru bergabung selama 6 bulan dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000, maka perhitungannya:

(6 / 12) x 20 x Rp5.000.000 = Rp 500.000

Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist]
Ilustrasi THR. [Ist]

Pemerintah menekankan bahwa bagi pengemudi yang tidak memenuhi indikator performa tinggi atau kategori produktif, besaran bonus tidak akan hilang, namun nilainya akan ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan aplikasi.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi Gojek, Grab, maupun Maxim untuk menerapkan standar apresiasi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keaktifan dan rating masing-masing mitra.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:53 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:26 WIB

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:28 WIB

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:47 WIB

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

×