Karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Rumus: THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sebagai contoh: Panji yang bekerja sebagai karyawan swasta mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka besaran THR yang diterima yaitu sejumlah Rp 6.000.000.
Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 bulan dan belum mencapai 12 bulan, maka jumlah THR dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh: Arunika yang baru bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. Maka jumlah THR yang berhak diterima sebesar (8 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
Rumus THR untuk Pekerja Harian Lepas
Rumus perhitungan THR bagu pekerja harian lepas berbeda. Berikut rumusnya:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung sesuai rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Masa kerja < 12 bulan: dihitung menurut rata-rata upah selama masa kerja
Pengecekan THR untuk Karyawan Swasta
Pengecekan THR bagi karyawan swasta sesuai dengan kebijakan internal perusahaan serta sistem manajemen sumber daya manusia (HRIS) yang dipakai.
Karyawan pun bisa mengecek slip gaji online melalui aplikasi HRIS perusahaan, mengaktifkan notifikasi perbankan, maupun mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD apabila THR belum masuk hingga H-7 Lebaran.
Demikian tadi jawaban atas pertanyaan terkait THR karyawan swasta kapan cair. Beberda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari