Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Farah Nabilla

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya [Freepik]

Suara.com - Sebentar lagi lebaran 2026 tiba. Siap-siap bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini merupakan tunjangan keagamaan, hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak karyawan, terutama yang berstatus kontrak, yang bertanya-tanya, apakah mereka juga berhak menerima THR? Jika iya, berapa besarannya dan kapan harus dibayarkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami aturan resmi yang mengatur pemberian THR di Indonesia.

THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
  • Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Dengan demikian, THR tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Maka secara umum, ada tiga kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan, diantaranya:

  • Pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum menerima THR.

Dengan ketentuan tersebut, hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perpindahan kerja atau PHK mendekati hari raya. Syarat utamanya adalah pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan status kontraknya masih aktif menjelang hari raya.

Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap. Jadi, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja satu tahun penuh atau lebih tanpa putus, ia berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan.

2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 1 tahun, THR diberikan secara proporsional atau prorata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 03:25 WIB

Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini

Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 05:30 WIB

Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:15 WIB

5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan

5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:35 WIB

7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar

7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:25 WIB

Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya

Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:13 WIB

6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam

6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:55 WIB

3 Cushion Terlaris di Shopee dengan Rating Nyaris Sempurna, Bikin Wajah Flawless Seharian

3 Cushion Terlaris di Shopee dengan Rating Nyaris Sempurna, Bikin Wajah Flawless Seharian

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:36 WIB

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:42 WIB

5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap

5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:35 WIB

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:29 WIB