Suara.com - Sebentar lagi lebaran 2026 tiba. Siap-siap bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini merupakan tunjangan keagamaan, hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Namun, masih banyak karyawan, terutama yang berstatus kontrak, yang bertanya-tanya, apakah mereka juga berhak menerima THR? Jika iya, berapa besarannya dan kapan harus dibayarkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami aturan resmi yang mengatur pemberian THR di Indonesia.
THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
- Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
- Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu
Dengan demikian, THR tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Maka secara umum, ada tiga kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan, diantaranya:
- Pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum menerima THR.
Dengan ketentuan tersebut, hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perpindahan kerja atau PHK mendekati hari raya. Syarat utamanya adalah pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan status kontraknya masih aktif menjelang hari raya.
Baca Juga: Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap. Jadi, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja satu tahun penuh atau lebih tanpa putus, ia berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan.
2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 1 tahun, THR diberikan secara proporsional atau prorata.
Rumus perhitungannya adalah:
(Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Contohnya, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 6 bulan dan gajinya Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, seseorang yang berstatus karyawan kontrak itu berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Buruh harian lepas juga termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR. Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka rata-rata upah selama masa kerja tersebut yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Kapan THR 2026 Harus Dibayarkan
Secara umum, peraturan mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh sesuai perhitungan yang berlaku.
Namun, di tahun 2026, batas akhir pembayaran THR Lebaran bagi karyawan swasta ditetapkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar terdaftar sebagai penerima THR secara sah, penting bagi pekerja untuk memperhatikan status hubungan kerja mereka:
1. Pegawai Tetap (PKWTT)
Berhak menerima THR penuh satu bulan upah jika masa kerja sudah mencapai 1 tahun atau lebih.
2. Pegawai Kontrak (PKWT)
Berhak menerima THR secara proporsional selama kontrak masih aktif dan masa kerja minimal 1 bulan.
3. Buruh Harian Lepas
Berhak menerima THR berdasarkan rata-rata penghasilan sesuai masa kerja.
Pastikan dokumen perjanjian kerja tersimpan dengan baik sebagai bukti hubungan kerja yang sah.
Demikian itu informasi berapa THR untuk karyawan kontrak dan kapan pencairannya. Karyawan kontrak tetap berhak menerima THR selama memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kontraknya masih aktif menjelang hari raya. Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja, yakni satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan prorata bagi yang kurang dari satu tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang memanipulasi status pekerja untuk menghindari kewajiban membayar THR. Jika ditemukan pelanggaran, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda. Pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan tenaga kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian, semuanya mendapatkan hak THR secara adil dan tanpa diskriminasi.
Kontributor : Mutaya Saroh