Rumus perhitungannya adalah:
(Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Contohnya, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 6 bulan dan gajinya Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, seseorang yang berstatus karyawan kontrak itu berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Buruh harian lepas juga termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR. Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka rata-rata upah selama masa kerja tersebut yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Kapan THR 2026 Harus Dibayarkan
Secara umum, peraturan mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh sesuai perhitungan yang berlaku.
Namun, di tahun 2026, batas akhir pembayaran THR Lebaran bagi karyawan swasta ditetapkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar terdaftar sebagai penerima THR secara sah, penting bagi pekerja untuk memperhatikan status hubungan kerja mereka:
1. Pegawai Tetap (PKWTT)
Berhak menerima THR penuh satu bulan upah jika masa kerja sudah mencapai 1 tahun atau lebih.
2. Pegawai Kontrak (PKWT)
Berhak menerima THR secara proporsional selama kontrak masih aktif dan masa kerja minimal 1 bulan.
3. Buruh Harian Lepas
Berhak menerima THR berdasarkan rata-rata penghasilan sesuai masa kerja.
Pastikan dokumen perjanjian kerja tersimpan dengan baik sebagai bukti hubungan kerja yang sah.
Demikian itu informasi berapa THR untuk karyawan kontrak dan kapan pencairannya. Karyawan kontrak tetap berhak menerima THR selama memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kontraknya masih aktif menjelang hari raya. Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja, yakni satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan prorata bagi yang kurang dari satu tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang memanipulasi status pekerja untuk menghindari kewajiban membayar THR. Jika ditemukan pelanggaran, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda. Pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan tenaga kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian, semuanya mendapatkan hak THR secara adil dan tanpa diskriminasi.
Kontributor : Mutaya Saroh