Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya

Yasinta Rahmawati

Minggu, 01 Maret 2026 | 14:22 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya
Ilustrasi - Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

3. Wanita hamil dan menyusui

Ibu hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayi yang dikandung maupun disusui. Namun, ketentuannya berbeda tergantung pada alasan tidak berpuasa.

Jika kekhawatiran menyangkut keselamatan diri sendiri atau diri dan anak sekaligus, maka tidak ada kewajiban fidyah dan cukup mengganti puasa di lain waktu.

Akan tetapi, jika yang dikhawatirkan hanya kondisi anak atau janinnya, maka selain wajib mengqadha, ia juga berkewajiban membayar fidyah.

4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa

Apabila seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka perkaranya bergantung pada situasi yang dialaminya.

Jika ia meninggal karena sakit dan tidak sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha, maka tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Namun, jika ia sebenarnya memiliki waktu untuk mengganti puasa tetapi belum melaksanakannya hingga wafat, maka wajib ditunaikan fidyahnya. 

5. Orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya

baca juga

Seseorang yang memiliki utang puasa dan sengaja menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Selain tetap mengqadha puasanya, ia juga harus menunaikan fidyah sebagai konsekuensi atas kelalaiannya.

Dengan memahami kriteria tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa fidyah bukan sekadar denda biasa, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang memiliki aturan jelas dan hanya berlaku bagi kondisi tertentu.

Bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1 mud, yang setara kurang lebih 675 gram beras. Untuk mengetahui total fidyah yang harus dibayarkan, jumlah tersebut dikalikan dengan total hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan demikian, perhitungannya adalah 675 gram beras dikalikan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Hasil perkalian inilah yang menjadi total kewajiban fidyah yang perlu Anda tunaikan.

Orang yang termasuk dalam kriteria wajib fidyah dapat menyalurkannya kepada fakir dan miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Artinya, satu hari puasa diganti dengan satu kali pemberian makan kepada satu orang fakir atau miskin. Fidyah juga boleh diberikan kepada satu orang saja untuk beberapa hari sekaligus.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia berkewajiban membayar fidyah sebanyak 30 porsi makanan.

Pemberian tersebut bisa dibagikan kepada 30 orang fakir miskin masing-masing satu porsi, atau diberikan kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 porsi sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Seperti halnya zakat fitrah, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga 675 gram beras atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok per hari, kemudian dikonversikan ke dalam rupiah. Untuk memastikan nominal yang tepat, Anda dapat merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Baznas di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H atau 2026 M, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Tak Hanya Sempurnakan Puasa

Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Tak Hanya Sempurnakan Puasa

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 13:10 WIB

Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:15 WIB

10 Menu Buka Puasa yang Baik untuk Penderita Asam Lambung

10 Menu Buka Puasa yang Baik untuk Penderita Asam Lambung

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

×