Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Farah Nabilla

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:15 WIB
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)

Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama.

Karena itu, memahami nisab dan haul zakat mal 2026 menjadi hal penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara benar dan sesuai syariat.

Dengan mengetahui batas minimal harta (nisab) dan masa kepemilikan (haul), perhitungan zakat dapat dilakukan dengan tepat. Hal ini membuat ibadah terasa lebih tenang sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik atau penerima zakat.

Makna Zakat dalam Islam

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan penuh keberkahan. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya berdampak pada penerima, tetapi juga menyucikan jiwa dan harta orang yang menunaikannya.

Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 110, yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah yang tidak terpisahkan.

baca juga

Nisab dan Haul Zakat Mal 

Sebelum menghitung zakat mal, ada dua syarat utama yang harus dipahami, yaitu nisab dan haul. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat mal.

Sementara haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriah. Artinya, harta tersebut harus tersimpan atau dimiliki selama 12 bulan hijriah sebelum dikenai zakat.

Selain nisab dan haul, harta yang dizakati juga harus memenuhi syarat lain, seperti kepemilikan penuh, diperoleh secara halal, bersifat produktif atau berpotensi berkembang, serta tidak sedang terbebani utang yang mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.

Nisab Zakat Mal 2026

Pada tahun 2026, nisab zakat mal mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Artinya, seseorang wajib membayar zakat mal apabila total harta yang dimiliki, baik dalam bentuk tabungan, emas, investasi, maupun aset produktif lainnya, telah setara atau melebihi nilai 85 gram emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:32 WIB

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 03:25 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×