Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an bintii (sebut nama anak) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama anak), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Dalam bacaan tersebut, orang tua dapat menyebutkan nama anak perempuan yang dizakati agar lebih jelas dan mantap. Penyebutan nama bukanlah syarat mutlak, tetapi dianjurkan untuk mempertegas niat dalam hati.
Ketentuan dan Cara Membayar Zakat Fitrah
- Jumlah yang Dikeluarkan
Zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok, yang di Indonesia umumnya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras. Besaran ini berlaku untuk setiap individu, termasuk anak perempuan.
- Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang hari raya agar bantuan segera diterima oleh yang berhak.
- Penyaluran Zakat
Zakat fitrah disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), terutama fakir dan miskin. Saat ini, pembayaran juga dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar penyalurannya lebih teratur dan tepat sasaran.
Hikmah Membayar Zakat untuk Anak
Baca Juga: Manis dan Legit, Ini 4 Resep Aneka Kolak untuk Takjil Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
Membayarkan zakat fitrah atas nama anak perempuan bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk pendidikan spiritual bagi anak sejak dini. Orang tua mengajarkan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi doa agar anak tumbuh dalam keberkahan, kesucian jiwa, serta kebaikan di masa depan.
Kontributor : Dea Nabila