Suara.com - Di era serba digital, hampir semua urusan bisa diselesaikan lewat smartphone. Mulai dari membeli kopi, membayar tagihan listrik, hingga berbelanja kebutuhan harian. Lalu muncul satu pertanyaan penting menjelang Ramadan dan Idulfitri, bolehkah bayar zakat pakai QRIS? Apakah cara praktis ini tetap sah secara syariat, atau justru mengurangi nilai ibadah?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat masyarakat sudah semakin akrab bertransaksi apapun menggunakan QRIS. Sementara zakat fitrah adalah ibadah wajib yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Karena itu, penting memahami hukumnya agar ibadah tetap tenang dan berkah walau dilakukan secara online sekalipun.
Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, selama ia memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.
Waktu pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa uzur syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebesar satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg). Namun dalam praktiknya, banyak ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, menyesuaikan kebutuhan dan kemaslahatan mustahik (penerima zakat).
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Substansinya terletak pada niat dan penyaluran yang tepat, bukan pada cara teknis pembayarannya.
Teknologi Berubah, Hukum Tetap Sama
Dalam fikih Islam, rukun zakat fitrah meliputi niat, adanya harta yang dikeluarkan, dan penyaluran kepada pihak yang berhak (mustahik). Metode pembayaran bukanlah rukun, melainkan sekadar sarana.
Karena itu, penggunaan QRIS, transfer bank, mobile banking, ATM, maupun e-wallet pada dasarnya hanyalah alat untuk memindahkan dana. Selama rukun dan syarat zakat terpenuhi, maka keabsahannya tidak gugur hanya karena menggunakan teknologi.
Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi tolok ukur utama dalam zakat adalah niat dari muzakki yakni orang yang membayar zakat. Hal ini ditegaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
Yajûzu daf‘uhâ liman lam ya‘lam annahâ zakâtun; li-anna al-‘ibrata biniyyatil mâlik
“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”
Artinya, selama seseorang sudah berniat menunaikan zakat fitrah dan dana tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak, maka zakatnya sah. Yang terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan dari muzakki kepada mustahik atau amil zakat.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
Lâ yusytarathu fî kullin minal hadiyyati wash-shadaqati al-îjâbu wal-qabûlu bil-lafzhi, bal yakfî al-qabdhu wa tumlaku bihî
“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan terjadinya perpindahan kepemilikan.”
Dengan demikian, pembayaran zakat melalui transfer atau QRIS yang mengakibatkan dana diterima oleh amil zakat dan kemudian disalurkan kepada mustahik telah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan tersebut.
Membayar zakat melalui QRIS pada dasarnya termasuk dalam konsep wakalah (perwakilan). Muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat resmi.
Dalam hal ini, zakat tetap sah selama Muzakki berniat membayar zakat. Lalu, dana benar-benar diterima oleh amil zakat. Kemudian, amil zakat menyalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, fi سبيلillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, penting memastikan lembaga yang dipilih adalah lembaga resmi, terpercaya, dan amanah dalam pengelolaan dana.
Demikian itu informasi soal boleh tidaknya bayar zakat pakai QRIS. Tidak bisa dimungkiri, sistem pembayaran digital seperti QRIS memberikan banyak kemudahan. Cukup dengan memindai kode, memasukkan nominal sesuai ketentuan, dan mengonfirmasi pembayaran, zakat dapat ditunaikan dalam hitungan detik.
Bagi masyarakat yang sibuk bekerja, sedang merantau, atau tidak sempat datang langsung ke masjid, metode ini menjadi solusi praktis. Selain itu, transaksi digital juga memiliki bukti elektronik yang tersimpan otomatis, sehingga memudahkan pencatatan pribadi.
Namun demikian, kemudahan ini tidak boleh membuat lalai terhadap waktu. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Menunda hingga lewat batas waktu tanpa alasan syar’i akan mengubah statusnya menjadi sedekah biasa.
Kontributor : Mutaya Saroh