Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya

Farah Nabilla

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:15 WIB
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
Ilustrasi bayar zakat pakai QRIS (qris.interactive.co.id)

Suara.com - Di era serba digital, hampir semua urusan bisa diselesaikan lewat smartphone. Mulai dari membeli kopi, membayar tagihan listrik, hingga berbelanja kebutuhan harian. Lalu muncul satu pertanyaan penting menjelang Ramadan dan Idulfitri, bolehkah bayar zakat pakai QRIS? Apakah cara praktis ini tetap sah secara syariat, atau justru mengurangi nilai ibadah?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat masyarakat sudah semakin akrab bertransaksi apapun menggunakan QRIS. Sementara zakat fitrah adalah ibadah wajib yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Karena itu, penting memahami hukumnya agar ibadah tetap tenang dan berkah walau dilakukan secara online sekalipun.

Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, selama ia memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.

Waktu pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa uzur syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebesar satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg). Namun dalam praktiknya, banyak ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, menyesuaikan kebutuhan dan kemaslahatan mustahik (penerima zakat).

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

baca juga

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Substansinya terletak pada niat dan penyaluran yang tepat, bukan pada cara teknis pembayarannya.

Teknologi Berubah, Hukum Tetap Sama

Dalam fikih Islam, rukun zakat fitrah meliputi niat, adanya harta yang dikeluarkan, dan penyaluran kepada pihak yang berhak (mustahik). Metode pembayaran bukanlah rukun, melainkan sekadar sarana.

Karena itu, penggunaan QRIS, transfer bank, mobile banking, ATM, maupun e-wallet pada dasarnya hanyalah alat untuk memindahkan dana. Selama rukun dan syarat zakat terpenuhi, maka keabsahannya tidak gugur hanya karena menggunakan teknologi.

Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi tolok ukur utama dalam zakat adalah niat dari muzakki yakni orang yang membayar zakat. Hal ini ditegaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

Yajûzu daf‘uhâ liman lam ya‘lam annahâ zakâtun; li-anna al-‘ibrata biniyyatil mâlik

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Artinya, selama seseorang sudah berniat menunaikan zakat fitrah dan dana tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak, maka zakatnya sah. Yang terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan dari muzakki kepada mustahik atau amil zakat.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

Lâ yusytarathu fî kullin minal hadiyyati wash-shadaqati al-îjâbu wal-qabûlu bil-lafzhi, bal yakfî al-qabdhu wa tumlaku bihî

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian, pembayaran zakat melalui transfer atau QRIS yang mengakibatkan dana diterima oleh amil zakat dan kemudian disalurkan kepada mustahik telah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan tersebut.

Membayar zakat melalui QRIS pada dasarnya termasuk dalam konsep wakalah (perwakilan). Muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat resmi.

Dalam hal ini, zakat tetap sah selama Muzakki berniat membayar zakat. Lalu, dana benar-benar diterima oleh amil zakat. Kemudian, amil zakat menyalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, fi سبيلillah, dan ibnu sabil.

Karena itu, penting memastikan lembaga yang dipilih adalah lembaga resmi, terpercaya, dan amanah dalam pengelolaan dana.

Demikian itu informasi soal boleh tidaknya bayar zakat pakai QRIS. Tidak bisa dimungkiri, sistem pembayaran digital seperti QRIS memberikan banyak kemudahan. Cukup dengan memindai kode, memasukkan nominal sesuai ketentuan, dan mengonfirmasi pembayaran, zakat dapat ditunaikan dalam hitungan detik.

Bagi masyarakat yang sibuk bekerja, sedang merantau, atau tidak sempat datang langsung ke masjid, metode ini menjadi solusi praktis. Selain itu, transaksi digital juga memiliki bukti elektronik yang tersimpan otomatis, sehingga memudahkan pencatatan pribadi.

Namun demikian, kemudahan ini tidak boleh membuat lalai terhadap waktu. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Menunda hingga lewat batas waktu tanpa alasan syar’i akan mengubah statusnya menjadi sedekah biasa.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Atas Langit Ramadan

Di Atas Langit Ramadan

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:33 WIB

5 Rekomendasi Jilbab yang Jadi Tren Lebaran 2026, Stylish dan Anggun

5 Rekomendasi Jilbab yang Jadi Tren Lebaran 2026, Stylish dan Anggun

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:13 WIB

Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya

Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:59 WIB

Kapan Nuzulul Quran Ramadan 2026? Catat Tanggal dan Ini Sejarahnya

Kapan Nuzulul Quran Ramadan 2026? Catat Tanggal dan Ini Sejarahnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:03 WIB

Harga Bitcoin Goyang di Awal Ramadan, Fenomena Musiman atau Sekadar Spekulasi?

Harga Bitcoin Goyang di Awal Ramadan, Fenomena Musiman atau Sekadar Spekulasi?

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 08:18 WIB

Terkini

Air Cooler Tidak Dingin? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Kembali Sejuk

Air Cooler Tidak Dingin? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Kembali Sejuk

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:40 WIB

4 Rekomendasi Body Butter Lokal yang Efektif Melembapkan, Lengkap dengan Review Pembeli

4 Rekomendasi Body Butter Lokal yang Efektif Melembapkan, Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:39 WIB

Kacamata yang Bagus Merk Apa? Ini 9 Pilihan Branded yang Bikin Penampilanmu Naik Kelas

Kacamata yang Bagus Merk Apa? Ini 9 Pilihan Branded yang Bikin Penampilanmu Naik Kelas

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:25 WIB

Apa Saja Pantangan Feng Shui Dapur? Ini 3 Kesalahan yang Diyakini Bikin Rezeki Seret

Apa Saja Pantangan Feng Shui Dapur? Ini 3 Kesalahan yang Diyakini Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:05 WIB

Promo Alfamart Back to School, Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen

Promo Alfamart Back to School, Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:55 WIB

6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja

6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51 WIB

7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis

7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:54 WIB

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:34 WIB

4 Air Cooler Midea Termurah yang  Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

4 Air Cooler Midea Termurah yang Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

5 Zodiak yang Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Menghadapi Tekanan

5 Zodiak yang Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Menghadapi Tekanan

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:09 WIB

×