Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Farah Nabilla

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:48 WIB
Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian
Ilustras Gaji 13 2026 kapan cair? (Pixabay)

Suara.com - Gaji 13 menjadi salah satu komponen upah yang diterima ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Pertanyaan mengemuka tentang gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair? Mengingat biasanya komponen tambahan ini diberikan di pertengahan tahun.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa pemberian gaji 13 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penyampaian ini dilakukan pada konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idul Fitri, yang dilaksanakan di Kantor Kemenko pada hari Selasa, 3 Maret 2026 silam.

Sedikit penegasan diberikan oleh Menko Airlangga, bahwa tunjangan hari raya tidak sama dengan gaji 13 yang biasa diberikan di pertengahan tahun.

Pencairan THR dan Agenda Pencairan Gaji 13

Tunjangan hari raya untuk pegawai pemerintah  telah diumumkan untuk dicairkan bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 lalu. THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

THR diterimakan pada CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunannya. Jika dicermati, total anggaran untuk THR tahun 2026 ada di angka Rp55 triliun.

Sementara itu agenda pencairan gaji 13 belum memiliki tanggal pasti. Namun pemerintah, di periode sebelumnya, mengikuti siklus yang sudah terencana dalam penyaluran dana tersebut untuk pegawai negara.

Acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan biasanya dilaksanakan pada awal semester kedua tahun berjalan, artinya ada pada kisaran awal Juni 2026 hingga awal Juli 2026 mendatang.

baca juga

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucap Menteri Airlangga.

Pencairan di periode ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, sehingga penerima gaji 13 dapat mengalokasikannya untuk keperluan pendidikan.

Komponen Pembentuk Gaji 13 untuk Pensiunan

Secara umum, nominal gaji 13 yang diterima tidak hanya terdiri dari satu variabel saja. Terdapat beberapa variabel yang turut diperhitungkan dan masuk dalam total gaji 13 yang diterima.

Untuk penerima pensiun secara spesifik, terdapat sedikitnya tiga variabel atau komponen berbeda.

  • Pertama, pensiun pokok, yakni nilai dasar uang pensiun bulanan.
  • Kedua, tunjangan keluarga dan pangan, tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
  • Ketiga, tambahan penghasilan, yakni komponen ekstra yang menyesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah di tahun berjalan.

Perkiraan Besaran Gaji 13 untuk Pensiunan

Nilai dan angka pastinya akan berbeda untuk setiap golongan profesi dan golongan pegawai. Bagi pensiunan, kategorisasinya dilakukan pada empat kelompok berbeda, Golongan I hingga Golongan IV. Masing-masing perkiraannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I, mencakup Ia hingga Id, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp2,256,700
  • Golongan II, mencakup IIa hingga IId, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp3,208,800
  • Golongan III, mencakup IIIa hingga IIIc, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp4,029,600
  • Golongan IV, mencakup IVa hingga IVe, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp4,957,100

Tujuan Umum Pemberian Gaji 13

Bagi pensiunan, gaji 13 menjadi tambahan pemasukan yang diharapkan. Pasalnya jumlah yang lumayan juga dapat memberikan dampak yang signifikan.

Mulai dari bentuk apresiasi pengabdian, tambahan biaya kehidupan setiap hari, stimulus ekonomi aktif yang dapat diberikan secara langsung, penyeimbang finansial, hingga meningkatkan kesejahteraan secara umum.

Gaji 13 ini selalu dinantikan dan memberikan dampak yang besar untuk kehidupan pensiunan, terlebih yang tidak lagi memiliki kegiatan produktif dari segi ekonomi.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair, semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda. Nantikan terus update terbaru dari tanggal pasti penerimaan gaji 13 ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22 WIB

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:05 WIB

THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Anggaran Rp55 T, Ini Rincian Serta Komponennya

THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Anggaran Rp55 T, Ini Rincian Serta Komponennya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:55 WIB

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:35 WIB

Pemerintah Wajibkan Aplikator Bayar BHR, 850 Ribu Mitra Bakal Terima Bonus

Pemerintah Wajibkan Aplikator Bayar BHR, 850 Ribu Mitra Bakal Terima Bonus

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 11:40 WIB

Pemerintah Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen

Pemerintah Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 11:33 WIB

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×