Pembayaran THR Wajib Penuh
Mengacu pada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR yang diberikan pada kaum pekerja, termasuk ART atau pekerja domestik lainnya, wajib dilakukan secara penuh.
Konteks ini menyangkut dengan fenomena pembayaran THR yang dilakukan dengan metode mencicil karena satu dan lain hal. Fenomena ini tidak dibenarkan, dan kementerian terkait meminta untuk pengusaha dan pemberi kerja dapat membayarkan THR dalam jumlah yang tepat dan penuh tanpa dicicil.
THR juga sebaiknya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika mengacu pada kalender pemerintah, periode ini terjadi saat memasuki minggu ketiga bulan Maret 2026, mengingat hari raya Idul Fitri akan jatuh pada kisaran tanggal 20 hingga 21 Maret 2026 mendatang.
Sedikit pengingat agar tidak sampai menyalahi aturan, THR yang diberikan pada ART wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah, bukan dalam bentuk barang seperti sembako atau parsel makanan dan minuman.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bisa diberikan menurut peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian