Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Farah Nabilla

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi THR untuk ART atau asisten rumah tangga [shutterstock]

Suara.com - Memiliki asisten rumah tangga atau ART menjadi salah satu hal yang sangat membantu pekerjaan di rumah. Menjelang hari raya Idul Fitri, cukup banyak yang penasaran tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bertugas di rumah. Sudahkah Anda mengetahui acuan perhitungannya?

Secara profesional, pekerja domestik seperti misalnya ART atau sopir juga memiliki hak atas tunjangan hari raya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal paling mendasar adalah mereka telah bekerja sedikitnya selama satu bulan berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang ideal.

Secara umum, perhitungan yang dilakukan adalah serupa dengan apa yang berlaku untuk pekerja. Jika bekerja lebih dari satu tahun, maka THR diberikan sebanyak satu kali upah, sementara jika kurang dari setahun dihitung berdasarkan masa waktu kerja dalam hitungan bulan.

Lebih lanjut tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART bisa Anda cermati di sini.

Aturan Terkait dengan THR untuk ART

THR untuk ART ternyata memiliki peraturan baku yang jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengguna pekerja rumah tangga atau PRT wajib memberikan THR sekali dalam setahun, dengan besaran yang sudah ditentukan dalam peraturan.

THR kemudian tidak terbatas pada perusahaan, namun juga pemberi kerja dalam bentuk perorangan. Artinya ketika Anda memiliki asisten rumah tangga, Anda ada pada posisi pemberi kerja dan wajib membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku.

Cara Menentukan Berapa Besar THR untuk ART

Untuk cara menentukan berapa besar THR untuk ART sendiri, acuannya ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016. Jika ART telah bekerja minimal selama satu bulan, maka akan diberikan 1/12 total upah yang dibayarkan.

baca juga

Jika ART sudah bekerja selama 12 bulan, maka jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Perhitungan ini menyesuaikan dengan masa kerja ART selama belum memenuhi batas 12 bulan atau satu tahun.

Misalnya, upah yang diberikan sebanyak Rp6,000,000 per bulan. ART yang bekerja pada Anda sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan dilakukan dengan perhitungan:

Masa Kerja/12 x Upah yang Diberikan

= 6/12 x Rp6,000,000

= Rp3,000,000

Perhitungan ini tertuang dalam aturan baku, sehingga idealnya menjadi acuan untuk memberikan THR pada ART atau pekerja domestik yang bekerja pada Anda.

Pembayaran THR Wajib Penuh

Mengacu pada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR yang diberikan pada kaum pekerja, termasuk ART atau pekerja domestik lainnya, wajib dilakukan secara penuh.

Konteks ini menyangkut dengan fenomena pembayaran THR yang dilakukan dengan metode mencicil karena satu dan lain hal. Fenomena ini tidak dibenarkan, dan kementerian terkait meminta untuk pengusaha dan pemberi kerja dapat membayarkan THR dalam jumlah yang tepat dan penuh tanpa dicicil.

THR juga sebaiknya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika mengacu pada kalender pemerintah, periode ini terjadi saat memasuki minggu ketiga bulan Maret 2026, mengingat hari raya Idul Fitri akan jatuh pada kisaran tanggal 20 hingga 21 Maret 2026 mendatang.

Sedikit pengingat agar tidak sampai menyalahi aturan, THR yang diberikan pada ART wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah, bukan dalam bentuk barang seperti sembako atau parsel makanan dan minuman.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bisa diberikan menurut peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB

Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026

Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB

Di Balik Amplop Lucu Lebaran, Ada Dompet yang Menjerit Pelan

Di Balik Amplop Lucu Lebaran, Ada Dompet yang Menjerit Pelan

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:15 WIB

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:10 WIB

×