Suara.com - Memiliki asisten rumah tangga atau ART menjadi salah satu hal yang sangat membantu pekerjaan di rumah. Menjelang hari raya Idul Fitri, cukup banyak yang penasaran tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bertugas di rumah. Sudahkah Anda mengetahui acuan perhitungannya?
Secara profesional, pekerja domestik seperti misalnya ART atau sopir juga memiliki hak atas tunjangan hari raya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal paling mendasar adalah mereka telah bekerja sedikitnya selama satu bulan berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang ideal.
Secara umum, perhitungan yang dilakukan adalah serupa dengan apa yang berlaku untuk pekerja. Jika bekerja lebih dari satu tahun, maka THR diberikan sebanyak satu kali upah, sementara jika kurang dari setahun dihitung berdasarkan masa waktu kerja dalam hitungan bulan.
Lebih lanjut tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART bisa Anda cermati di sini.
Aturan Terkait dengan THR untuk ART
THR untuk ART ternyata memiliki peraturan baku yang jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengguna pekerja rumah tangga atau PRT wajib memberikan THR sekali dalam setahun, dengan besaran yang sudah ditentukan dalam peraturan.
THR kemudian tidak terbatas pada perusahaan, namun juga pemberi kerja dalam bentuk perorangan. Artinya ketika Anda memiliki asisten rumah tangga, Anda ada pada posisi pemberi kerja dan wajib membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Menentukan Berapa Besar THR untuk ART
Untuk cara menentukan berapa besar THR untuk ART sendiri, acuannya ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016. Jika ART telah bekerja minimal selama satu bulan, maka akan diberikan 1/12 total upah yang dibayarkan.
Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Jika ART sudah bekerja selama 12 bulan, maka jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Perhitungan ini menyesuaikan dengan masa kerja ART selama belum memenuhi batas 12 bulan atau satu tahun.
Misalnya, upah yang diberikan sebanyak Rp6,000,000 per bulan. ART yang bekerja pada Anda sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan dilakukan dengan perhitungan:
Masa Kerja/12 x Upah yang Diberikan
= 6/12 x Rp6,000,000
= Rp3,000,000
Perhitungan ini tertuang dalam aturan baku, sehingga idealnya menjadi acuan untuk memberikan THR pada ART atau pekerja domestik yang bekerja pada Anda.