Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Farah Nabilla

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi THR untuk ART atau asisten rumah tangga [shutterstock]

Suara.com - Memiliki asisten rumah tangga atau ART menjadi salah satu hal yang sangat membantu pekerjaan di rumah. Menjelang hari raya Idul Fitri, cukup banyak yang penasaran tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bertugas di rumah. Sudahkah Anda mengetahui acuan perhitungannya?

Secara profesional, pekerja domestik seperti misalnya ART atau sopir juga memiliki hak atas tunjangan hari raya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal paling mendasar adalah mereka telah bekerja sedikitnya selama satu bulan berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang ideal.

Secara umum, perhitungan yang dilakukan adalah serupa dengan apa yang berlaku untuk pekerja. Jika bekerja lebih dari satu tahun, maka THR diberikan sebanyak satu kali upah, sementara jika kurang dari setahun dihitung berdasarkan masa waktu kerja dalam hitungan bulan.

Lebih lanjut tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART bisa Anda cermati di sini.

Aturan Terkait dengan THR untuk ART

THR untuk ART ternyata memiliki peraturan baku yang jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengguna pekerja rumah tangga atau PRT wajib memberikan THR sekali dalam setahun, dengan besaran yang sudah ditentukan dalam peraturan.

THR kemudian tidak terbatas pada perusahaan, namun juga pemberi kerja dalam bentuk perorangan. Artinya ketika Anda memiliki asisten rumah tangga, Anda ada pada posisi pemberi kerja dan wajib membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku.

Cara Menentukan Berapa Besar THR untuk ART

Untuk cara menentukan berapa besar THR untuk ART sendiri, acuannya ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016. Jika ART telah bekerja minimal selama satu bulan, maka akan diberikan 1/12 total upah yang dibayarkan.

baca juga

Jika ART sudah bekerja selama 12 bulan, maka jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Perhitungan ini menyesuaikan dengan masa kerja ART selama belum memenuhi batas 12 bulan atau satu tahun.

Misalnya, upah yang diberikan sebanyak Rp6,000,000 per bulan. ART yang bekerja pada Anda sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan dilakukan dengan perhitungan:

Masa Kerja/12 x Upah yang Diberikan

= 6/12 x Rp6,000,000

= Rp3,000,000

Perhitungan ini tertuang dalam aturan baku, sehingga idealnya menjadi acuan untuk memberikan THR pada ART atau pekerja domestik yang bekerja pada Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB

Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026

Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB

Di Balik Amplop Lucu Lebaran, Ada Dompet yang Menjerit Pelan

Di Balik Amplop Lucu Lebaran, Ada Dompet yang Menjerit Pelan

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:00 WIB

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:37 WIB

×