Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:48 WIB
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah meminta Pemda membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan THR dan BHR 2026 bagi pekerja formal serta kurir online.
  • Menteri Ketenagakerjaan telah terbitkan SE tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi seluruh pekerja/buruh.
  • Posko terintegrasi nasional melalui laman kemnaker, melayani pengaduan THR dan BHR sekaligus untuk semua pihak terkait.

Suara.com - Pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) untuk melayani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Posko ini tidak hanya melayani keluhan pekerja formal, tetapi juga pengemudi dan kurir online penerima BHR.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Posko tersebut nantinya terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.

Menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan posko yang dibentuk berlaku untuk THR dan BHR sekaligus.

“Poskonya sama. Jadi kita sekaligus melayani keluhan atau komplain terkait dengan THR dan BHR,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang merasa hak BHR-nya tidak dipenuhi dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang sama seperti pekerja formal.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00.3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Airlangga menyebut stimulus BHR tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun lalu. Nilai BHR untuk mitra pengemudi mencapai Rp220 miliar, naik dua kali lipat dibanding 2025.

“Stimulus BHR tahun lalu itu setengahnya dari yang sekarang. Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini sepuluh persen lebih besar. Sehingga tentunya kami berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini akan lebih tinggi dibandingkan Q4 yang lalu. Jadi, kita menargetkan antara 5,5 sampai 5,6,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI