Suara.com - Dalam rilisan terbarunya, pemerintah mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Idul Fitri 1447 H akan dilakukan dengan prosedur yang ditentukan. Ternyata golongan ojek online juga termasuk di dalamnya. Lalu kapan THR ojol cair? Berapa nominal dan bagaimana cara hitungnya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan Bonus Hari Raya untuk ojol telah dirundingkan secara intensif dengan para aplikator. Sedikitnya terdapat sekitar 850,000 pengemudi yang menjadi target penerima BHR, dengan total anggaran mencapai Rp220,000,000,000.
Pertanyaan yang mengemuka kemudian terkait dengan waktu THR ojol cair, nominal, dan dasar perhitungannya.
Kapan THR Ojol Cair?
Untuk pengemudi ojek online, Bonus Hari Raya atau Tunjangan Hari Raya akan diberikan lebih awal, yakni mulai periode H-14 hingga H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2026 mendatang. Penyalurannya dapat berada pada kisaran tanggal 7 Maret hingga 14 Maret 2026 ini.
Meski demikian tanggal pasti terkait pemberian THR untuk ojol sendiri belum dapat ditemukan dengan jelas, dan menantikan pengumuman lebih lanjut. Anda dapat mencermati ketentuan dari pemerintah, atau mengikuti pengumuman resmi melalui akun-akun aplikator yang ada di media sosial.
Tanggal yang disebutkan di atas tentu adalah tanggal perkiraan. Bisa jadi pemberian bonus hari raya untuk mitra ojol dilakukan sebelum atau setelah tanggal tersebut sesuai kebijakan dari aplikator masing-masing.
Jika mengacu pada perhitungan dasar, terdapat 850,000 mitra ojek online yang akan menerima bonus ini dengan total anggaran sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya.
Hal ini telah didiskusikan dengan Grab dan Gojek, sehingga masing-masing akan memberikan THR pada sekitar 400,000-an mitra driver yang memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Mitra Rasa Karyawan, Bonus Rasa Harapan Palsu: Dilema THR di Era Gig Economy
Berapa Besarannya?
Mengacu pada surat edaran mengenai tata cara pembayaran BHR untuk ojek online, besaran BHR yang dihitung adalah 25% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama setahun. Hal ini kemudian dapat dilihat pada data yang dimiliki masing-masing aplikator.
Besaran ini juga disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam sebuah konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2025 lalu. Disampaikan olehnya, BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersin 12 bulan ojek online. Besaran ini meningkat 5% dibandingkan dengan rancangan yang disusun pada tahun 2025, yang menyebutkan sekitar 20% dari pendapatan ojol selama setahun.
Dengan besaran ini, jika pendapatan yang diperoleh selama 12 bulan terakhir rata-ratanya sebesar Rp2,000,000, maka gambaran perhitungannya adalah sebagai berikut:
BHR = 25% x rata-rata pendapatan bersin 12 bulan terakhir
= 25% x Rp2,000,000