suara mereka

Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:14 WIB
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
hukum tukar uang baru di pinggir jalan (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Tidak kebagian di bank, banyak orang yang terpaksa memilih menukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tukar uang baru di pinggir jalan? Mengingat hasil penukaran uang nantinya tidak akan utuh karena ada biaya jasa penukaran. Dalam Islam, hal seperti ini berpotensi menimbulkan riba.

Hukum tukar uang baru di pinggir jalan

Imron Mawardi selaku Pakar Ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa secara teoritis, uang dan emas dikategorikan sebagai barang ribawi. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pertukaran barang sejenis dalam Islam. Apabila uang ditukarkan dengan nilai yang tidak setara, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yakni jenis riba yang dilarang dalam syariat.

Dalam perspektif syariah, pertukaran uang dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara serah terima langsung di tempat. Dengan demikian, jika Anda menukarkan uang sebesar Rp100 ribu, maka pecahan yang diterima juga harus memiliki total nilai yang sama, yaitu Rp100 ribu.

“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang harus mengikuti ketentuan hadis. Apabila tidak ditukarkan dengan jumlah yang sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan,” ujar Imron Rosyadi dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Maret 2026.

Imron juga menegaskan bahwa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai dalam pertukaran uang dapat mengurangi keberkahan ibadah. Pasalnya, larangan terhadap praktik riba dalam Islam ditegaskan secara kuat dan harus dihindari oleh setiap muslim.

Opsi akad jasa untuk tukar uang di pinggir jalan

Imron Rosyadi menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan agar transaksi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariah adalah melalui penggunaan akad yang jelas sejak awal.

Ia menilai, penyedia layanan yang menyebut selisih uang sebagai “upah lelah” atau biaya jasa antre sebenarnya diperbolehkan, selama kesepakatan antara kedua pihak sudah ditentukan secara transparan sejak awal transaksi.

Menurutnya, cara terbaik untuk menghindari praktik riba adalah dengan memisahkan antara nilai nominal uang yang ditukarkan dan biaya jasa atau ujrah.

Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Dengan skema tersebut, Anda tetap melakukan penukaran uang dengan nominal yang sama, sedangkan pembayaran atas jasa mengantre diberikan melalui transaksi lain yang berdiri sendiri dan terpisah dari pertukaran uang tersebut.

Meskipun terdapat opsi penggunaan akad jasa, Imron Rosyadi tetap mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan layanan penukaran uang melalui jalur resmi yang disediakan oleh perbankan.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan mesin ATM dengan pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa lokasi.

Ia menilai bahwa meskipun praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi kebiasaan yang muncul setiap tahun menjelang Lebaran, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keamanan secara fisik, tetapi juga untuk memastikan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan yang berlaku.

Demi memenuhi kebutuhan uang baru pecahan kecil, pemerintah juga telah mengpayakan berbagai cara, misalnya melalui aplikasi PINTAR. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan reservasi sebelum datang ke bank untuk tukar uang. Cara ini juga meminimalkan penumpuka antrian saat menukarkan uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI