- THR tahun 2026 tetap objek PPh Pasal 21, dihitung bersama gaji bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
- Besaran pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) antara 0 persen hingga 34 persen berdasarkan status wajib pajak.
- Pemotongan pajak THR pekerja swasta dilakukan langsung, sementara ASN mendapat penggantian pajak oleh pemerintah.
Suara.com - Menjelang Lebaran, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah pajak THR 2026 berapa persen?
Perlu diketahui, THR tidak sepenuhnya bebas potongan. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga dapat dikenai pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pajaknya tidak selalu sama untuk semua orang. Tarifnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status pajak pekerja.
Apakah THR 2026 Kena Pajak?
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif efektif pajak penghasilan karyawan.
Karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan, THR akan digabung dengan gaji pada bulan saat pembayaran untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
Pajak THR 2026 Berapa Persen?
Secara umum, pajak THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, tarif pajak dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.
Besaran tarif tersebut bergantung pada total penghasilan dan kategori wajib pajak berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan.
TER sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
TER Kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan 1 tanggungan
- Kawin tanpa tanggungan
TER Kategori B
- Tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan
TER Kategori C
- Wajib pajak dengan status keluarga lainnya sesuai ketentuan PTKP
Kategori tersebut menentukan tarif efektif yang dipakai untuk menghitung potongan PPh 21.
Cara Menghitung Pajak THR
Pajak THR tidak dihitung terpisah dari gaji. Perhitungannya dilakukan dengan cara menggabungkan penghasilan dalam satu bulan.
Langkah sederhananya:
- Hitung total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji + THR).
- Tentukan tarif TER sesuai kategori wajib pajak.
- Kalikan total penghasilan dengan tarif TER untuk mendapatkan potongan pajak.
Contoh perhitungan
Misalnya:
Gaji bulanan: Rp15.000.000
THR: Rp3.000.000
Total penghasilan bulan tersebut: Rp18.000.000
Jika tarif efektif pajaknya 8 persen, maka:
Rp18.000.000 × 8% = Rp1.440.000
Jumlah tersebut menjadi potongan PPh 21 pada bulan penerimaan THR. (FORTUNE Indonesia)
Karena penghasilan bulan tersebut meningkat akibat THR, potongan pajak juga biasanya menjadi lebih besar dibanding bulan biasa.
Apakah THR ASN Dipotong Pajak?
THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga dikenakan pajak penghasilan. Namun perbedaannya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung.
Sementara itu, pekerja swasta umumnya akan melihat potongan pajak langsung dari penghasilan yang diterima pada bulan pembayaran THR.