Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:52 WIB
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
Ilustrasi THR. Ormas minta THR bisa diproses hukum. (Dok: Ist)
Baca 10 detik
  • Mabes Polri menyediakan layanan *hotline* 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu aksi pemaksaan permintaan THR oleh oknum kelompok tertentu.
  • Kepolisian siap menindaklanjuti laporan, mulai dari himbauan hingga penegakan hukum menjadi opsi terakhir bagi pelaku yang memaksa.
  • Fenomena ini menjadi sorotan pasca viral tumpukan kuitansi permintaan dana dari berbagai ormas di wilayah Jakarta Barat.

Suara.com - Mabes Polri meminta warga yang terganggu oleh aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dapat melapor melalui hotline 110.

Ia memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan mulai dari imbauan hingga penegakan hukum jika pelaku terus memaksa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap ormas yang meminta THR merupakan opsi terakhir, namun tetap menjadi jalur resmi yang tersedia bagi masyarakat.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan,” ujar Isir kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Fenomena permintaan THR oleh ormas kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral menampilkan tumpukan amplop dan kuitansi permintaan dana dari berbagai kelompok di Jakarta Barat, khususnya di Kalideres dan Kamal.

Dokumen tersebut mencantumkan nama ormas seperti Pemuda Pancasila (PP), BPPKB Ranting Kamal, Bang Japar Indonesia (BJI), dan Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI).

Nominal permintaan THR bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per orang, bahkan satu pengurus RW dilaporkan menghadapi tagihan total mencapai Rp1,4 juta.

Menanggapi fenomena ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga telah meminta agar tidak ada unsur paksaan dalam setiap permintaan dana menjelang hari raya.

Baca Juga: Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI