Baca 10 detik
-
Kemnaker imbau WFA pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
-
Karyawan WFA tetap terima gaji penuh dan tidak memotong jatah cuti.
-
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial seperti kesehatan dan logistik.
"Pemerintah menetapkan kebijakan WFA ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir dilansir dari laman resemi Kemensetneg.