- Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
- Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
- Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.
Suara.com - Fidyah puasa merupakan salah satu keringanan yang diberikan Islam bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i tertentu.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.
Dalam syariat, fidyah adalah denda berupa makanan atau nilai setaranya yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Fidyah berbeda dengan qadha (mengganti puasa di hari lain). Bagi yang membayar fidyah, tidak ada kewajiban lagi mengqadha puasa tersebut.
Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Menurut panduan NU dan mayoritas ulama, kelompok yang termasuk adalah:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa karena kepayahan.
- Penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan janin atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Ahli waris yang mengganti fidyah untuk orang meninggal yang meninggalkan hutang puasa tanpa uzur.
Bagi kelompok ini, fidyah menjadi satu-satunya kewajiban tanpa perlu qadha.
Namun, jika seseorang hanya sakit sementara atau bepergian, ia tetap wajib qadha, bukan fidyah.
Besaran fidyah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali adalah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Satu mud setara sekitar 675 gram beras (atau 6,75 ons).
Di Indonesia, makanan pokok biasanya beras ditambah lauk pauk sederhana.
Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.
Besaran ini bisa berbeda antar daerah sesuai keputusan Kemenag atau BAZNAS setempat.
Misalnya, Rp35.000–Rp45.000 di beberapa kabupaten. Selalu cek penetapan resmi tahun berjalan agar sesuai ‘urf (kebiasaan) lokal.
Bagaimana cara membayar fidyah yang benar agar sah? Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Hitung jumlah hari yang ditinggalkan dengan akurat. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka fidyah untuk 10 mud atau 10 kali Rp65.000.
2. Bacakan niat saat menyerahkan atau memisahkan harta. Niat umum: “Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta’ala” (Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardhu karena Allah Ta’ala). Untuk ibu hamil/menyusui, tambahkan “lil khauf ‘ala waladi” (karena khawatir keselamatan anakku). Niat wajib dilakukan karena fidyah termasuk ibadah maliyah (harta).
3. Pilih bentuk pembayaran yang sah
- Paling utama: Berikan makanan siap saji (nasi + lauk) langsung kepada fakir miskin, satu porsi per hari.
- Alternatif: Beras 675 gram per hari + lauk pauk, atau uang setara yang disalurkan.
- Boleh melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZISMU, atau masjid terpercaya agar distribusi tepat sasaran.
4. Salurkan kepada mustahik yang benar, yaitu fakir atau miskin (bukan keluarga sendiri kecuali mereka memang mustahik, dan bukan orang kaya). Satu mud boleh diberikan ke satu orang, meski beberapa mud boleh ke orang yang sama.
Waktu pembayaran paling baik sejak hari pertama uzur terjadi (setelah subuh atau malam hari) hingga kapan pun sebelum Ramadan berikutnya. Boleh dibayar sekaligus atau bertahap.
Menunda hingga Ramadan berikut tanpa uzur bisa menambah kewajiban fidyah (menurut sebagian ulama). Pembayaran melalui aplikasi atau situs BAZNAS bayarfidyah.baznas.go.id juga sah dan praktis.