Suara.com - Selain puasa Ramadan, ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan usai LEbaran, yakni puasa Syawal. Di mana, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa selama enam hari di bulan Syawal. Pertanyaannya, puasa Syawal mulai kapan dan bolehkah digabung dengan puasa qadha Ramadan?
Sebelum mengetahui waktu puasa Syawal, diketahui puasa sunnah ini mempunyai keutamaan yang luar biasa besar. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Mengingat keistimewaan puasa Syawal yang begitu besar, sangat penting bagi kita untuk mengetahui kapan waktu yang tepat melaksanakan ibadah sunnah satu ini.
Puasa Syawal Mulai Kapan?
Setelah merayakan Idul Fitri, maka umat Islam bisa mulai menjalankan puasa Syawal. Sebagian besar ulama menganjurkan umat Islam untuk segera memulai puasa Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri selesai. Akan tetapi, jika ingin menunda beberapa hari juga tidak masalah selama masih dalam bulan Syawal.
Banyak umat Islam yang mengerjakan puasa Syawal di hari kedua Lebaran. Menurut kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), periode pelaksanaan puasa sunnah selama hari di bulan Syawal mulai tanggal 22 Maret sampai 18 April 2026.
Meski disunnahkan berpuasa selama enam hari, namun muslim tidak harus menjalankan puasa ini secara berturut-turut. Sebab, berdasarkan syariat puasa ini bisa dilakukan secara terpisah sesuai dengan kemampuan serta kesibukan masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan puasa diselesaikan di bulan Syawal.
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan?
Terkait puasa Syawal, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang masih mempunyaiutang puasa Ramadhan, karena udzur tertentu, seperti musafir, sakit parah, haid, hamil atau alasan lainnya mengqadha dengan puasa sunnah Syawal tersebut?
Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, setidaknya ada tiga pro kontra terkait perkara menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha antara lain:
Pertama, ulama Hanabilah mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa selama enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan menjadikan salah satu puasa yang dianggap sah. Kedua, pendapat ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah, bahwa puasa qadha yang digabungkan dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ketiga, dari ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat.
Terkait adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, mehyatakan bahwa seorang Muslim sah-sah saja bila ingin menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan bahkan yang bersangkutan akan memperoleh dua pahala sekaligus.
Syekh Ali Jum'ah menganjurkan, akan lebih sempurna jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah. Karena menurutnya, pahala ganda yang diperoleh tidak bisa didapat secara penuh.
Menurut salah satu dalil, menganjurkan untuk membayar atau meng-qadha utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya melakukan ibadah puasa Syawal. Hal ini seperti yang ditulis oleh Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama:
ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ
Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal”.
Meskipun begitu, apabila puasa sunnah Syawal tidak dilaksanakan setelah membayar kewajiban qadha puasanya, maka ia bisa dinilai sudah mengamalkan sunnah puasa Syawal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi orang yang mempunyai utang puasa Ramadan, sebaiknya meng-qadha utang puasanya terlebih dahulu baru mengerjakan puasa sunnah Syawal. Disebutkan oleh Syekh Ali Jum’ah, bahwa mendapatkan pahala ganda bukan berarti akan memperoleh pahala secara penuh.
Demikian penjelasan tentang puasa Syawal. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah pengetahuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari