Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Husna Rahmayunita

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:38 WIB
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
Ilustrasi Puasa Syawal. (freepik)

Suara.com - Selain puasa Ramadan, ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan usai LEbaran, yakni puasa Syawal. Di mana, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa selama enam hari di bulan Syawal. Pertanyaannya, puasa Syawal mulai kapan dan bolehkah digabung dengan puasa qadha Ramadan?

Sebelum mengetahui waktu puasa Syawal, diketahui puasa sunnah ini mempunyai keutamaan yang luar biasa besar. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).

Mengingat keistimewaan puasa Syawal yang begitu besar, sangat penting bagi kita untuk mengetahui kapan waktu yang tepat melaksanakan ibadah sunnah satu ini.

Puasa Syawal Mulai Kapan?

Setelah merayakan Idul Fitri, maka umat Islam bisa mulai menjalankan puasa Syawal. Sebagian besar ulama menganjurkan umat Islam untuk segera memulai puasa Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri selesai. Akan tetapi, jika ingin menunda beberapa hari juga tidak masalah selama masih dalam bulan Syawal.

Banyak umat Islam yang mengerjakan puasa Syawal di hari kedua Lebaran. Menurut kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), periode pelaksanaan puasa sunnah selama hari di bulan Syawal mulai tanggal 22 Maret sampai 18 April 2026.

Meski disunnahkan berpuasa selama enam hari, namun muslim tidak harus menjalankan puasa ini secara berturut-turut. Sebab, berdasarkan syariat puasa ini bisa dilakukan secara terpisah sesuai dengan kemampuan serta kesibukan masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan puasa diselesaikan di bulan Syawal.

Bolehkah Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan?

baca juga

Terkait puasa Syawal, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang masih mempunyaiutang puasa Ramadhan, karena udzur tertentu, seperti musafir, sakit parah, haid, hamil atau alasan lainnya mengqadha dengan puasa sunnah Syawal tersebut? 

Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, setidaknya ada tiga pro kontra terkait perkara menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha antara lain:

Pertama, ulama Hanabilah mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa selama enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan menjadikan salah satu puasa yang dianggap sah. Kedua, pendapat ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah, bahwa puasa qadha yang digabungkan dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ketiga, dari ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat.

Terkait adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, mehyatakan bahwa seorang Muslim sah-sah saja bila ingin menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan bahkan yang bersangkutan akan memperoleh dua pahala sekaligus.

Syekh Ali Jum'ah menganjurkan, akan lebih sempurna jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah. Karena menurutnya, pahala ganda yang diperoleh tidak bisa didapat secara penuh.

Menurut salah satu dalil, menganjurkan untuk membayar atau meng-qadha utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya melakukan ibadah puasa Syawal. Hal ini seperti yang ditulis oleh Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama:

  ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ    

Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal”.   

Meskipun begitu, apabila puasa sunnah Syawal tidak dilaksanakan setelah membayar kewajiban qadha puasanya, maka ia bisa dinilai sudah mengamalkan sunnah puasa Syawal.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi orang yang mempunyai utang puasa Ramadan, sebaiknya meng-qadha utang puasanya terlebih dahulu baru mengerjakan puasa sunnah Syawal. Disebutkan oleh Syekh Ali Jum’ah, bahwa mendapatkan pahala ganda bukan berarti akan memperoleh pahala secara penuh.  

Demikian penjelasan tentang puasa Syawal. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah pengetahuan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:35 WIB

Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:20 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×