Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
Ilustrasi Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
baca 10 detik
  • Sistem Coretax resmi gantikan DJP Online untuk seluruh urusan perpajakan Indonesia.
  • Gunakan NIK atau NPWP 16 digit untuk aktivasi akun Coretax terbaru.
  • Pastikan aktivasi passphrase sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan dokumen pajak.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi beralih ke sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.

Sistem Coretax ini menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Filing, hingga e-Faktur menjadi satu pintu yang lebih terintegrasi.

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengurus dokumen perpajakan lainnya, kini semuanya dilakukan melalui situs Coretax.

Namun karena sistemnya baru, banyak Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana cara masuk ke akunnya.

Jangan khawatir, simak panduan lengkap cara login Coretax DJP dengan mudah dan aman berikut ini!

Ilustrasi Coretax.
Ilustrasi Coretax.

Persiapan Sebelum Login

Sebelum mencoba masuk, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  1. NIK atau NPWP 16 Digit: Pastikan Anda sudah memvalidasi NIK menjadi NPWP.
  2. Email dan Nomor HP Aktif: Ini sangat penting untuk menerima kode verifikasi atau reset kata sandi.
  3. Koneksi Internet Stabil: Disarankan menggunakan browser versi terbaru di PC atau smartphone Anda.

Cara Login Coretax untuk Pengguna Baru & Lama

Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, prosesnya akan sedikit berbeda dengan pengguna yang baru pertama kali mengaktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi

Buka browser Anda dan masukkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

baca juga

2. Aktivasi atau Reset Akun

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax:

  • Pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" atau klik "Lupa Kata Sandi".
  • Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda.
  • Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan konfirmasi.
  • Buat Kata Sandi Baru (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
  • Buat Passphrase, yang sangat penting sebagai tanda tangan digital saat Anda mengesahkan dokumen pajak nanti.

3. Proses Login Utama

Setelah aktivasi berhasil:

  • Kembali ke halaman login.
  • Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP 16 digit).
  • Masukkan Kata Sandi yang baru saja Anda buat.
  • Isi kode Captcha yang muncul di layar.
  • Klik "Login".

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Masuk?

Setelah Anda berada di dalam sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu Anda lengkapi seperti berikut ini:

  • Isi Ikhtisar Profil: Sistem akan meminta Anda mengisi data pribadi yang terbaru. Anda juga bisa mengunduh ikhtisar profil ini sebagai arsip pribadi.
  • Beralih Akun (Personal ke Company): Jika Anda juga mengelola pajak perusahaan, Anda bisa beralih dari akun Pribadi ke akun Perusahaan melalui menu dropdown yang tersedia tanpa harus logout terlebih dahulu.
  • Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA): Sangat disarankan untuk mengaktifkan fitur ini di menu pengaturan keamanan. Gunanya agar akun Anda tidak mudah dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Solusi Jika Gagal Login

Jika Anda mengalami kendala seperti kata sandi tidak valid atau NIK belum sinkron, Anda bisa mencoba langkah berikut:

  • Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk mereset ulang akses.
  • Pastikan data NIK Anda sudah sesuai dengan data di Dukcapil.

Jika masih terkendala, jangan ragu untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan teknis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 HP Murah Tahan Air Terbaru Maret 2026 dengan Sertifikasi IP68 dan IP69

4 HP Murah Tahan Air Terbaru Maret 2026 dengan Sertifikasi IP68 dan IP69

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:29 WIB

OPPO Find N6 Hadir, HP Lipat dengan Layar Nyaris Tanpa Bekas Lipatan

OPPO Find N6 Hadir, HP Lipat dengan Layar Nyaris Tanpa Bekas Lipatan

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:25 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

5 Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar

5 Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:01 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

×