Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:40 WIB
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Hukum menabung emas digital dalam Islam/Gemini AI

Suara.com - Dari sekian banyaknya instrument investasi di Indonesia, menabung emas dianggap paling fleksibel dengan likuiditas tinggi untuk amankan aset jangka panjang.

Bahkan sekarang, menabung emas sudah jadi tren dan banyak dilirik semua kalangan. Selain mudah didapat, emas merupakan aset yang dihargai di negara manapun.

Mengingat permintaan akan logam mulai ini terus meningkat dari tahun ke tahun serta isu berkembangnya isu lingkungan membuat produksi pertambangan emas alami penurunan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan sebut saja Pegadaian, Dana, Laku Emas, dan sebagainya menyediakan kemudahan bagi customer yang ingin mengamankan aset dalam bentuk emas digital.

Emas digital memberikan kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas akses investasi emas bagi masyarakat modern.

Layanan penitipan emas secara online ini  aman karena sudah diawasi oleh OJK dan BAPPEBTI dan nominal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis, atau perang, emas digital hadir sebagai pilihan yang menjanjikan, bukan hanya karena nilainya yang relatif stabil, tetapi juga cara penyimpananya yang diakui lintas zaman dan budaya.

Namun, dalam prosesnya emas digital berbentuk saldo, bahkan pembeli tak melihat fisiknya secara langsung. Emas disimpan di brankas penyedia layanan.

Cara pencairan emas digital mudah, dapat dijual kapan saja melalui smartphone dan hasilnya otomatis langsung masuk ke rekening. Apakah model transaksi seperti ini sah menurut syariat Islam?

baca juga

Pertanyaan tersebut kerap muncul ditengah maraknya investasi emas digital, tak sedikit dari mereka mempertanyakan bagaimana hukum menabung emas digital menurut Islam.

Artikel di bawah ini mengulas secara singkat mengenai hukum transaksi jual beli emas digital. Bagaimana Mui dan ulama menyikapi hal tersebut.

Dikutip dari mui.or.id dan Jakarta.nu.or.id, berikut penjelasan singkatnya.

Hukum Menabung Emas Digital Dalam Islam

Dalam Islam, emas bukan sekedar komoditas biasa. Ia termasuk dalam barang ribawi, artinya barang yang dapat dipertukarkan akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktek riba.

Salah satu ulama NU ikut menyikapi pro kontra terkait jual beli emas. Tulisan di bawah ini merupakan pandangan pribadi berdasarkan kajian terhadap literatur fikih muamalah kontemporer.

·         Pendapat Ulama NU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:35 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:35 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×