Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 30 Maret 2026 | 11:33 WIB
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
baca 10 detik
  • Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang. 
  • Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital. 
  • Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah. 

Suara.com - Bagi wajib pajak orang pribadi, segera lapor SPT Tahunan Anda melalui sistem terbaru Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Pastikan tidak menunda kewajiban ini agar terhindar dari denda keterlambatan serta masalah server lambat yang sering terjadi di akhir bulan.

Tahun ini, periode pelaporan menjadi momen yang sangat krusial. Mengapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memigrasikan seluruh proses administrasi perpajakan ke dalam satu sistem modern bernama Coretax.

Sistem ini dirancang jauh lebih ringkas dengan integrasi data yang sangat kuat. Namun, untuk bisa menikmati kemudahan tersebut, Anda harus memahami alur digitalnya dari awal.

Berikut adalah panduan lengkap agar proses lapor SPT Anda lancar tanpa drama kendala teknis.

1. Wajib Aktivasi Akun: Tiket Masuk ke Coretax

Sebelum bisa mengisi angka penghasilan, pintu utama yang harus dilewati adalah aktivasi akun digital.

Tanpa langkah ini, fitur pelaporan mandiri tidak akan terbuka. Siapkan gawai pintar Anda, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti langkah berikut:

  • Buka situs resmi Coretax dan klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • Pada bagian "Permintaan Akses Digital", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP yang terdaftar.
  • Siap-siap pasang wajah terbaik! Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
  • Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
  • Cek inbox email Anda untuk mendapatkan password sementara. Gunakan password ini dan NIK untuk login kembali.

2. Siapkan Sertifikat Elektronik & Passphrase

baca juga

Setelah berhasil login, Anda wajib membuat sertifikat elektronik. Anggap saja ini sebagai pena virtual untuk menandatangani dokumen pajak Anda secara sah di mata hukum.

Masuk ke "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

Buatlah sandi rahasia (passphrase) minimal 8 karakter. Pastikan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik agar akun Anda memiliki benteng pertahanan berlapis.

3. Proses Pelaporan SPT: Cepat dengan Fitur Otomatisasi

Nah, di sinilah keunggulan sistem Coretax terasa. Anda akan dimanjakan dengan fitur pre-populated (otomatisasi data). Artinya, data penghasilan, harta, hingga bukti potong dari kantor biasanya sudah nongkrong manis di draf laporan Anda.

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik "Buat Konsep SPT".
  • Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
  • Pilih opsi "SPT Normal". Jika ada data yang kurang pas, klik ikon pensil untuk mengeditnya.
  • Klik tombol "Posting". Sistem akan otomatis menarik semua data Anda ke formulir utama.
  • Cek ulang semuanya. Kalau sudah yakin 100% benar, klik "Bayar dan Lapor".
  • Masukkan ID dan passphrase Anda, lalu akhiri dengan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Laporan Anda pun resmi meluncur ke server DJP!

4. Bagaimana Jika Statusnya "Kurang Bayar"?

Jangan panik! Jika di akhir penghitungan ternyata statusnya Kurang Bayar (KB), Anda hanya perlu melunasinya agar SPT dianggap sah. Coretax menyediakan dua cara bayar:

Saldo Deposit: Jika Anda sudah punya tabungan pajak di sistem, potong saja dari sini.
Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing otomatis sesuai nominal kurang bayar di menu "Pembayaran". Bayar melalui m-banking atau ATM sebelum konfirmasi akhir pengiriman SPT.

Modernisasi Coretax hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan proses pelaporan yang transparan dan efisien. Jika Anda stuck atau mengalami kendala data, jangan ragu menelepon Kring Pajak di 1500200.

Jangan tunggu sampai tanggal merah! Segera login, lapor, dan nikmati sisa bulan Maret Anda dengan tenang tanpa beban pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×