Besaran gaji ke-13 yang diterima mencerminkan penghasilan bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing penerima. Berikut rincian komponennya:
1. ASN yang Bersumber dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
2. ASN Daerah (APBD)
Selain komponen di atas, terdapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
3. Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan. Bahkan untuk dosen dengan jabatan profesor, ada tambahan tunjangan kehormatan.
Aturan Terbaru Gaji ke-13 2026
Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme pencairan gaji ke-13. Berikut poin-poin utamanya:
1. Transfer Langsung ke Rekening
Pemerintah mewajibkan pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Tujuannya adalah memastikan dana diterima secara utuh tanpa potongan serta meningkatkan transparansi. Jika terjadi kendala teknis, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara instansi sebagai solusi alternatif.
2. Penghitungan Menggunakan Sistem Digital
Seluruh instansi wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web dalam menghitung besaran gaji ke-13. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan (human error).
Jika sistem mengalami gangguan, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan terbaru.
3. Dokumen Dipisah dari Gaji Rutin
Pengajuan pencairan gaji ke-13 menggunakan dokumen khusus berupa SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung).
Dokumen ini harus dipisahkan dari pengajuan gaji bulanan biasa. Setelah itu, dokumen diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D agar dana bisa segera dicairkan.
4. Aturan Khusus untuk Instansi Tertentu