Suara.com - Kasus yang melibatkan videografer Amsal Sitepu menjadi sorotan nasional setelah berujung pada dugaan pelanggaran etik di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Perkara ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim justru memutuskan vonis bebas, yang kemudian memicu polemik.
Pasca putusan tersebut, muncul dugaan adanya tindakan tidak profesional hingga intimidasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Isu ini semakin menguat setelah Kejari Karo disebut melakukan propaganda usai vonis bebas dijatuhkan.
Situasi tersebut menarik perhatian Komisi III DPR RI yang kemudian memanggil jajaran Kejari Karo, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, pada 2 April 2026.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kajari Karo Dante Rajagukguk bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring. Mereka diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi internal.
Kejagung kini tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau etik, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan kepada para jaksa terkait.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik turut tertuju pada sosok Kajari Karo dan latar belakangnya, termasuk data kekayaan yang dilaporkannya. Terlebih, muncul pula isu yang menyebut adanya penerimaan fasilitas berupa mobil dari Bupati Karo, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah.
Profil Kajari Karo
Danke Boru Rajagukguk telah mencatat sejarah positif sebagai perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, kampus yang dikenal melahirkan banyak praktisi hukum di Sumatera Utara.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai sejak lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2007. Dua tahun berselang, ia mengikuti pendidikan jaksa pada 2009 sebagai bagian dari pembentukan profesionalisme di institusi kejaksaan.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Karo, Danke Rajagukguk telah mengemban berbagai posisi di sejumlah daerah dan lembaga strategis. Ia pernah bertugas di Kejari Simalungun, Pematangsiantar, Subang, hingga Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Danke resmi dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada 5 November 2025 di Kantor Kejati Sumut, Medan. Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang dimutasi ke Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur.
Namun, belum genap satu tahun menjabat, kepemimpinannya langsung diuji oleh mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang kini menjadi perhatian nasional. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Kekayaan Kajari Karo
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Danke Rajagukguk juga ikut menjadi sorotan. Berdasarkan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 3 Maret 2026, total kekayaan yang dimilikinya tercatat sebesar Rp678,1 juta.
Rincian harta tersebut meliputi aset tanah seluas 6.400 meter persegi di Kabupaten Simalungun dengan nilai Rp192 juta. Selain itu, ia juga memiliki dua unit kendaraan, yakni Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp240 juta dan Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp230 juta.
Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp11,1 juta. Namun demikian, total utang yang dimiliki mencapai Rp818,5 juta.
Dengan demikian, jika dikalkulasikan, kekayaan bersih Kajari Karo tersebut tercatat minus Rp140,4 juta. Data LHKPN ini telah berstatus verifikasi administratif lengkap.