- Pemerintah melalui BUMN membuka lowongan 35.476 tenaga kerja untuk posisi manajer koperasi dan pengelola kampung nelayan.
- Kandidat lulusan D3 hingga S1 usia maksimal 35 tahun dapat mendaftar melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id.
- Periode pendaftaran berlangsung singkat selama sepuluh hari mulai dari tanggal 15 hingga 24 April 2026 mendatang.
Suara.com - Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi manajer Koperasi Merah Putih atau KMP.
Lowongan tersedia untuk 35.476 tenaga kerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dari total puluhan ribu kuota tersebut, sebanyak 30.000 orang akan ditempatkan sebagai Manajer Koperasi Desa Merah Putih di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sedangkan 5.476 posisi lainnya akan dialokasikan untuk mengelola program Kampung Nelayan Merah Putih di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar dan berapa gaji yang dijanjikan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih
Bagi Anda yang tertarik mengisi salah satu dari 30.000 lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
Pendidikan: Minimal lulusan D3 hingga S1 (Semua Jurusan).
Usia: Maksimal 35 tahun.
IPK: Minimal 2,75.
Skema Kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui BUMN.
Jadwal dan Link Pendaftaran
Proses rekrutmen ini berlangsung cukup singkat, yakni hanya sekitar 10 hari. Pastikan Anda mencatat tanggal penting berikut:
Periode Pendaftaran: 15 - 24 April 2026.
Website Resmi: Pendaftaran hanya dilakukan melalui pintu resmi di laman phtc.panselnas.go.id .
Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih?
Terkait besaran upah, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Pada tahun 2025 lalu, sempat beredar kabar bahwa gaji pengurus koperasi ini bisa mencapai Rp8 juta per bulan, sementara posisi pengawas dikabarkan menembus Rp15 juta per bulan.
Namun, Staf Khusus Menteri Koperasi Adi Sulistiowati saat itu menegaskan bahwa besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih tidak diatur langsung oleh pemerintah. Angka tersebut nantinya akan bergantung pada kesepakatan internal masing-masing koperasi.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Rabu (15/4/2026), pria yang akrab disapa Zulhas ini menyebut gaji akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
"Gajinya nanti. Ya kan ada D3, D4, S1, ntar lah ya. Gajinya bisa diikutin, bisa diikutin. Kita kan enggak ikut sampai rupiahnya," ujar Zulhas.
Mengingat banyaknya kuota yang dibuka, ini menjadi peluang besar bagi lulusan baru maupun tenaga kerja berpengalaman untuk terlibat langsung dalam penguatan ketahanan pangan dan ekonomi desa. Segera siapkan berkas Anda!